Berita Blitar
Kabar Baik! Pemerintah Kota Blitar Sudah Siapkan Anggaran 16 Milliar Buat Bayar Gaji ke 13 ASN
Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Blitar akan dicairkan pada minggu kedua Juli 2022 ini.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Blitar akan dicairkan pada minggu kedua Juli 2022 ini.
Pemkot Blitar mengalokasikan anggaran Rp 16 miliar untuk membayar gaji ke-13 plus 50 persen tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi para ASN dan P3K.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes mengatakan anggaran pembayaran gaji ke-13 pegawai sudah direncanakan di APBD Kota Blitar 2022.
"Alokasi anggaran untuk gaji ke-13 pegawai sebesar Rp 16 miliar. Anggarannya sudah direncanakan di APBD 2022," kata Widodo, Sabtu (2/7/2022).
Pencairan gaji ke-13 untuk pegawai paling lambat diberikan pada Juli 2022. Pemkot Blitar masih menata pencairan gaji ke-13 untuk para pegawai.
"Realisasinya Juli ini. Masih kami tata, tanggal 1 kami cairkan gaji dulu, lalu penghasilan tambahan, kemudian baru gaji ke-13," ujarnya.
Widodo menargetkan pencairan gaji ke-13 untuk para pegawai dilakukan pada minggu kedua Juli 2022 ini.
"Rencananya diberikan pada minggu kedua Juli 2022 antara tanggal 8 sampai 10," katanya.
Dikatakannya, komponen gaji ke-13 sama dengan komponen tunjangan hari raya (THR), yaitu gaji pokok plus 50 persen TPP.
"Penerimanya ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)," ujarnya.
Menurutnya, gaji ke-13 diberikan kepada para pegawai untuk membantu biaya pendaftaran anak masuk sekolah. Bulan Juli merupakan tahun ajaran baru di sekolah.
"Kami berpesan kepada para ASN dan P3K agar menggunakan gaji ke-13 sesuai peruntukkannya, yaitu, untuk biaya anak sekolah," katanya. (sha