Berita Gresik

Meski Ada Anggota DPRD, Polres Gresik Tak Gentar Tetapkan Tersangka Konten Pria Nikahi Domba

Polres Gresik akhirnya menetapkan empat tersangka penistaan agama kasus pernikahan manusia dengan domba.

Editor: faridmukarrom
Tangkapan layar
Pernikahan Saiful Arif dengan domba bernama Sri Rahayu di pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Minggu (5/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Mataraman Network Willy Abraham

TRIBUNMATARAMAN.com | GRESIK -  Polres Gresik akhirnya menetapkan empat tersangka penistaan agama kasus pernikahan manusia dengan domba. Satu diantaranya, anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto. 

Identitas tersangka Saiful Arif selaku pengantin pria, Arif Saifullah pemilik konten Sanggar Cipta Alam dan Krisna penghulu pernikahan manusia dengan domba

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menuturkan keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Arif Saifullah pemilik konten dijerat pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Saiful Arif, Sutrisna atau Krisna dan Nur Hudi Didin Arianto dijerat Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. 

"Sebanyak 21 saksi sudah kami periksa ditambah 3 orang saksi ahli agama, IT dan bahasa simbol. Kamis malam kemarin, setelah gelar perkara kami lakukan penetapan tersangka empat orang," tegas Azis, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: Kejaksaan Gresik Kirim Sinyal Bakal Ada Tersangka Kasus Pernikahan Pria dan Domba, Siapakah Dia?

Baca juga: Makin Ketar-ketir, Pernikahan Pria dan Domba Masuk Penyidikan, Arif Ngaku Tak Nistakan Agama

Alumnus Akpol 2002 ini menegaskan ini sudah penetapan tersangka. Keempat tersangka belum ditahan. Pihaknya akan melalukan pemanggilan dahulu. Mulai pemanggilan pertama, kedua dan seterusnya. 

Baca juga: Pemilik Konten Pria Nikahi Domba Buat Hak Jawab Sebut Hanya Miskom dan Klaim Tak Menyimpangi Agama

Disinggung mengenai adanya penambahan tersangka. Pihaknya masih melakukan pengembangan. 

"Kami masih melakukan pengembangan," imbuhnya. 

Azis menegaskan pihaknya serius mengawal kasus penistaan agama ini. Mulai dari menerima pengaduan, kemudian naik laporan, proses penyelidikan dan penyidikan hingga ditetapkan empat tersangka. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik telah mengeluarkan sikap. Bahwa pernikahan Saiful Arif yang mengaku sebagai Satrio Piningit dengan seekor domba putih yang diberinama Sri Rahayu digelar di Pesanggrahan milik anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto adalah penistaan agama. 

Termasuk Arif Saifullah pemilik konten dan Krisna penghulu. Keempat orang tersebut juga sudah membaca kalimat syahadat sekaligus surat pernyataan bertaubat.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved