Berita Viral
Viral Kaki Bocah Dilindas Mobil Cuman Diberi Uang Rp 100 Ribu, Orangtua Tunggu Itikad Baik Pengemudi
Pihak keluarga bocah yang dilindas mobil di jalan meminta itikad baik permintaan maaf itikad baik.
TRIBUNMATARAMAN.com - Pihak keluarga bocah yang dilindas mobil di jalan meminta itikad baik permintaan maaf itikad baik.
Diketahui media sosial dibuat geram dengan kecelakaan yang melibatkan seorang bocah dengan pengemudi mobil.
Detik-detik kecelakaan itu sempat terekam CCTV video.
Diketahui dalam video yang beredar, mulanya terlihat dua orang bocah laki-laki yang sedang mengintip bagian bagian dalam sebuah selokan.
Tak jauh dari mereka juga terlihat sebuah mobil hitam.

Tak lama salah satu bocah itu pergi sementara temannya tetap mengawasi bagian dalam selokan.
Baca juga: SOSOK Ibu Banting Anaknya Sampai Tewas Dikenal Tertutup, Tetangga Dengar Keributan dengan Suami
Baca juga: Fakta Kasus Ibu Banting Bayi Sampai Tewas Membusuk Ternyata Juga Biarkan Buah Hatinya Alami Stunting
Saat itulah terjadi hal tidak terduga lantaran kaki bocah tersebut dilindas oleh sebuah mobil.
Kejadian itu terjadi di Jalan Kemandoran 7 RT 10 RW 03, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022) siang.
Tepatnya sekitar pukul 13.19 WIB.
Pengunggah juga menuliskan jika pemilik mobil itu sempat memberikan uang Rp 100 ribu kepada anak itu sebagai ganti rugi.
"Pemilik mobil pun memberikan uang sebesar Rp100.000 sebagai ganti rugi kepada anak kecil tersebut," tulis pengunggah dikutip Selasa, (28/6/2022).
Unggahan ini juga mendapat banyak komentar dari netizen.
@oz86haris "Bawa ke rs lah, kok kasih 100rb."
Viral Kaki bocah dilindas mobil dan pengemudi cuman beri uang Rp 100 Ribu (Instagram/ Merekam Jakarta)
@elasalaksitas "Bukan mamaknya tp ikut ga terima"
@putrinsc "Biaya xray gacukup 100rb blm konsul dokternya"
@ajismile1982 "enak aja.. dia harus tanggung jawab.. itu di cek dulu kaki nya di Rontgen dulu Pak"
@bunnybelo "Lah itu kan ada ibu ibu di samping ga liat apa ya"
Kini pihak keluarga anak tersebut meminta itikad baik pemilik mobil untuk datang meminta maaf.
Viral Pengendara Motor Ditilang Gegera Montir Bengkel Tak Pakai Helm
Viral di media sosial dengan kasus penilangan electronik yang menimpa sejumlah warga.
Terbaru seorang wanita yang dikirim surat konfirmasi tilang Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau e-tilang lantaran motornya tertangkap kamera dibawa tukang servis motor tanpa helm viral.
Kisah itu pertama kali diunggah oleh akun Tiktok @na_peace lalu dibagikan ulang oleh akun Instagram @informasimalangan pada Minggu (26/6/2022).
Dalam unggahan itu, pengunggah menunjukkan surat tilang yang dibungkus dengan amplop coklat.
Di amplop coklat itu terdapat kop surat dari Polres Lamongan, Jawa Timur.
"Pulang kerja dapat surat tilang, dari pos, dari pos. Ya ampum ada-ada aja," ucapnya dikutip TribunStyle.com, Senin, (27/6/2022).
Pengunggah mengatakan jika ia mendapat surat tilang padahal dia tidak merasa melanggar.
Viral curhaat wanita soal E Tilang, gegera dipakai petugas bengkel tanpa helm
Setelah dicek ternyata ia mendapat surat tilang ini gara-gara motornya dibawa petugas servis motor tanpa memakai helm.
"Nggak ngerasa ngelanggar lalu lintas gue.
Tapi kena apes gara-gara si abang AH**S nyoba sepeda motor nggak pakai helm.
Aduh ngadi-ngadi si abang ini, tersangka nggak pakai helm gue yang kena apes,"ucap wanita itu.
Dalam kertas itu juga disertai foto motor milik si wanita yang dibawa oleh petugas servis.
"Seorang wanita kena tilang, padahal yang ngelanggar tukang service motornya. Terus gimana ya kalau gini ?
Yg bayar yg punya motor atau tukang servicenya ?," tulis pengunggah.
Video ini pun mendapat banyak komentar dari netizen.
@didilarsono "Aturan yg gk masuk akal"
@lkesafa "klau kejadian kayak gini gmna? misal saja sepeda motor itu sudah dijual. dan pemilik barunya belum mengurus surat⊃2;nya. klo kyak gitu tuh. gmn coba."
@aden9991 "Lah ada surat tilang dateng ke rumah setelah mo bayar tilang d lihat cctvnya bkan kekuarga saya d foto.."
@irawandanang1993 "Sungguh tidak efektif"
Sistem tilang elektronik atau e-tilang sendiri sudah diterapkan di sejumlah wilayah Indonesia.
Pelanggar yang tertangkap kamera di jalan akan dikirim surat tilang ke rumah.
Denda tilang bisa dibayarkan lewat Bank BRI Virtual Account (BRIVA) yang ditujukan kepada rekening ELTE masing-masing Polda.
Jika tidak dibayar maka STNK terancam diblokir.
Saat membayar pajak, maka pajaknya akan ditambah dengan denda dari pelanggaran.
Namun sebelumnya diimbau untuk pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi apabila kendaraan terkait bukan lagi miliknya