Suap ketok palu APBD
Mantan Sekda Tulungagung Diperiksa KPK Dugaan Pejabat Bappeda Jatim Terlibat Korupsi Suap Ketok Palu
Kasus ini terkait suap ketok palu pengesahan APBD dan APBD perubahan 2015-2018.
Penulis: David Yohanes | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminjam dua ruangan di Polres Tulungagung, Senin (27/6/2022).
KPK menggunakan ruangan itu untuk memeriksa sejumlah orang.
Dua ruangan yang dipakai adalah milik Satreskrim di lantai dua.
Baca juga: Amunisi dan Granat Berhasil Diselamatkan Saat Gudang Sabhara Polres Kediri Kota Terbakar
Baca juga: Kepedulian Polres Trenggalek Satukan Keluarga yang Terpisah 30 Tahun, Dijemput di Bandara Juanda
Baca juga: Sekeluarga Jadi Pencuri Motor, Anaknya Masih Kecil Diajak Serta
Sejumlah pewarta mencoba menunggu pihak-pihak yang diperiksa.
Salah satu yang diperiksa adalah Indra Fauzi, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung.
Mengenakan jaket batik cokelat ditutup jaket hitam, Indra datang seorang diri.
Saat ditanya wartawan, ada tiga orang lainnya yang juga dimintai keterangan.
Mereka adalah mantan Kepala DPPKAD Hendry Setiawan, mantan Kepala Bappeda Suharto dan kepala PDAU Sudigdo.
"Pak Hendry, Pak Harto dan Pak Digdo," ucap Indra menyebut tiga orang mantan rekannya selama menjabat di Pemkab Tulungagung.
Indra pun menyebut, kasus yang sedang disidik terkait kasus lama.
Kasus itu melibatkan pejabat di Bappeda Provinsi Jawa Timur.
Namun Indra tidak menyebut secara detail, sebelum akhirnya ia naik ke lantai dua.
Sementara informasi yang diterima SURYA.CO.ID (Grup Tribunmataraman.com) kasus ini terkait suap ketok palu pengesahan APBD dan APBD perubahan 205-2018.
Baca juga: Kasasi Mantan Ketua DPRD Tulungagung Ditolak MA, DPC PDI Perjuangan Ajukan PAW Supriyono
Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung Bidik Pelaku Usaha Informal, Kepesertaan Baru 69,3 Persen
Baca juga: Geger Geden Ponorogo Suami Kerja di Luar Negeri, Dikirimi PIL Video Asusila Istrinya Adegan Ranjang
Kasus ini telah membawa mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono menjadi terpidana.
Dalam pengadilan terungkap, ada kerugian keuangan negara senilai Rp 4,85 miliar.
Kasus ini diduga juga melibatkan seorang pejabat di Bappeda Provinsi Jawa Timur.
Selain itu ada tiga orang dari kalangan DPRD Tulungagung yang diduga juga terlibat di dalamnya.