Suap Ketok Palu
Kasasi Mantan Ketua DPRD Tulungagung Ditolak MA, DPC PDI Perjuangan Ajukan PAW Supriyono
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Supriyono atas kasus suap ketok palu pengesahan APBD dan APBD Perubahan 2015-2018.
Penulis: David Yohanes | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - Proses hukum mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono telah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa Supriyono atas kasus suap ketok palu pengesahan APBD dan APBD Perubahan 2015-2018.
Di tengah proses hukum berjalan hingga saat ini, Supriyono masih berstatus sebagai anggota DPRD Tulungagung.
Karena itu PDI Perjuangan, partai yang menaunginya, akan mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Sodik Purnomo, pihaknya sebenarnya sudah pernah mengajukan PAW.
"Sekitar pertengahan 2021, sebelum pemilihan Wakil Bupati kami sudah mengajukan PAW. Tapi saat itu belum bisa diterima," terang Sodik, Kamis (23/6/2022).
Ketika itu Supriyono masih melakukan upaya hukum di MA sehingga perkaranya dianggap belum berkekuatan hukum tetap.
Namun kini pihaknya telah mendapat kabar jika perkara ini telah inkracht.
Karena itu DPC PDI Perjuangan Tulungagung tengah mencari dokumen, yang menerangkan putusan kasasi di MA itu.
"Kami aktif mencari bukti putusan MA. Karena kami bukan pihak terkait, sehingga tidak mendapat tembusan putusan pengadilan dari MA," sambung Sodik.
Sodik yakin, jika dokumen bukti putusan MA itu sudah didapat, maka PAW akan segera diproses.
Sebab dokumen itu satu-satunya kendala, sehingga DPRD Tulungagung tidak bisa memproses PAW.
Sebelumnya DPC PDI Perjuangan Tulungagung juga sudah berkonsultasi dengan DPP PDI Perjuangan, terkait rencana PAW ini.
"Berdasar hasil Pemilu Legislatif kemarin, calon penggantinya adalah Winarno. Nama ini juga sudah disetujui oleh DPP," tandas Sodik.
Pada Pemilu Legislatif 2018 lalu, Supriyono mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Tulungagung.
Ia maju dari daerah pemilihan 1, meliputi Kecamatan Tulungagung, Kedungwaru dan Kecamatan Ngantru.