Berita Lumajang

Warga Pasirian Protes Aktivitas Tambang Pasir Ngawur, Tuding Biang Kerok Jebolnya Tanggul Sungai

Puluhan warga melakukan aksi demonstrasi gegera aktivitas pertambangan pasir ilegal di Lumajang.

Editor: faridmukarrom
Tony Hermawan
Warga Desa Bago, Kecamatan Pasirian melakukan aksi protes di areal pertambangan. 

TRIBUNMATARAMAN.com | LUMAJANG - Puluhan warga melakukan aksi demonstrasi gegera aktivitas pertambangan pasir ilegal di Lumajang.

Warga menuding jebolnya tanggul sungai di Desa Bago, Kecamatan Pasirian, diakibatkan aktivitas tambang pasir ilegal.

Hingga akhirnya warga melakukan demonstrasi pada  Kamis (23/6/2022), di area sungai.

Warga Desa Bagi melarang pekerja dari PT Lumajang Jaya Sejahtera (LJS) untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan pasir. 

Mereka semua meyakini kuat jebolnya tanggul akibat human dari aktivitas tambang.

Menurut warga pihak penambang lebih suka melakukakan aktivitas tambang pasir dekat bibir sungai.

Padahal hal ini bisa memicu tanggul terkikis jika sungai sedang dilanda banjir lahar Semeru. 

aktivitas tambang pasir di Lumajang
Warga Desa Bago, Kecamatan Pasirian melakukan aksi protes di areal pertambangan.

Muliadi salah seorang massa mengatakan, pasca tanggul jebol aktivitas warga setempat menjadi tergangu. Sebab, sebelum-sebelumnya keberadaan tanggul dijadikan penghubung dua desa di Kecamatan Pasirian. Dua desa itu yakni Desa Bago dan Desa Bades.

Kini warga di dua desa itu harus memutar jarak lebih jauh jika ingin melakukan mobilitas. 

"Tambang ini ngawur, alat berat melakukan penggalian dekat tanggul sehingga pondasi tanggul tergerus. Makannya saat banjir lahar kemarin jebol," kata Muliadi.

Tidak hanya melarang penambang melakukan aktivitas pertambangan, warga juga mengguruduk kantor PT LJS. Di sana warga menuntut PT LJS agar segera memperbaiki tanggul. Pertemuan ini berlangsung alot. Sebab, pihak perusahaan menyangkal tuduhan warga.

"Tudingan warga ini tidak masuk akal, karena aktivitas kami itu jauh dari tanggul, sekitar 200 meter," ujar Hadi.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan yang datang ke lokasi pun menengahi permasalahan ini.

Menurutnya, aktivitas tambang memang dilarang dilakukan di areal sekitar tanggul. Sehingga, untuk mencegah konflik semakin panjang, PT JLS diminta untuk segera memperbaiki kerusakan tanggul.

"Menurut aturan pertambangan, pemilik izin tidak boleh melakukan aktivitas di area tanggul sepanjang 200 meter kebawah dan 100 meter keatas, ditambah lagi 25 - 30 meter ke kanan dan kiri," pungkas AKBP Dewa

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved