Berita Viral

Reaksi Netizen Polisi Tilang Pengendara Motor Tak Pakai Helm di Sawah: Buset Jalan Desa Juga Kena

Netizen bereaksi soal viral polisi melakukan penilangan orang hendak ke sawah melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) karena tidak memakai h

Editor: faridmukarrom
Istimewa
Bukti foto tilang elekteronik warga di area persawahan 

TRIBUNMATARAMAN.com - Netizen bereaksi soal viral polisi melakukan penilangan orang hendak ke sawah melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) karena tidak memakai helm.

Diketahui viral di media sosial bukti tilang ETLE pengendara motor tak pakai helm di sawah.

Informasi ini diketahui diunggah oleh akun instagram @romansasopirtruck.

Adapun foto yang diunggah merupakan lembaran surat tilang elektronik yang di dalamnya terdapat foto pengendara motor tertangkap kamera ETLE disertai keterangan tidak menggunakan helm.

Tertulis nama Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Kasat Lantas Polres) Sukoharjo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heldan Pramoda Wardhana yang menandatangani surat tilang elektronik tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Heldan mengatakan, penilangan pengendara motor yang tidak menggunakan helm itu bertempat di sekitar wilayah Kota Sukoharjo, Jawa Tengah.

 Penindakan dilakukan menggunakan tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera ponsel (handphone/HP), yang disebut ETLE mobile.

 “Penindakan pakai ETLE mobile. HP ETLE mobile yang terkoneksi dengan ETLE nasional,” ujar Heldan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Bukti foto tilang elekteronik warga di area persawahan
Bukti foto tilang elekteronik warga di area persawahan (Istimewa)

Dalam surat tilang tersebut, pengendara motor dikenai Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8) karena tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

“Bunyi Pasal 106 ayat 8 adalah setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia,” kata Heldan. 

Kemudian, lanjut Heldan, pada Pasal 291 ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.

“Jika ada pengendara yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai yan pasal yang berlaku,” kata dia.

Aturan itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa terkena denda hingga di penjara. Pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Reaksi Netizen

Sementara itu dalam postingan di akun instagram @romansasopirtruck soal tilang ETLE di sawah mengundang banyak reaksi netizen Indonesia.

Bahkan tak sedikit dari mereka yang bertanya-tanya, mengapa penindakan tilang tersebut sampai dilakukan di jalan area persawahan.

“Yg pertama itu di jalan perkampungan kayaknya. Masih kena tilang juga?” ucap salah satu warganet.

“Cctvne sampek tekan sawah,” tulis komentar warganet lainnya.

"kekampung pak keliling sanah. biar 1 desa kena tilang" tulis netizen.

"Buset jalan desa juga kena tilang"

Polisi Pastikan Tak Akan Tilang Pengendara Pakai Sandal

Polrestabes Surabaya tanggapi soal kabar mengenai memakai sandal jepit ditilang adalah hoax.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra memastikan,kabar itu adalah hoax yang dibuat untuk membuat masyarakat resah.

Ia juga memastikan, di Surabaya tidak ada penindakan tilang semacam itu.

"Kami melaksanakan tugas berdasarkan perintah undang-undang. Nah,undang-undangnya kan sama pakai UU Lalu Lintas tahun 2009. Jadi tidak ada disebutkan dalam aturan itu kalau pakai sandal jepit bakal ditilang karena termasuk jenis pelanggaran," sebut Teddy, Kamis (16/6/2022).

Menurutnya, kabar tersebut bermula saat imbauan Kakorlantas Polri mengenai vatalitas daat terjadinya kecelakan di jalan.

"Itu kan imbauan pak Kakorlantas tapi dipelintir oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jadi pak Kakorlantas bilang, untuk menghindari vatalitas saat terjadi kecelakaan, para pengendara roda dua diimbau memakai sepatu, celana panjang yang tebal, jaket dan sarung tangan," sebutnya.

Terkait surat tilang yang beredar dan menjadi mula kabar hoax ini bergulir, Teddy mengatakan jika surat tilang itu dikeluarkan oleh Polres Demak, Polda Jawa Tengah.

"Jadi dari data nomor regiater tilang yang dibuat foto oleh beberapa berira, itu surat tilang dari Polres Demak. Jenis pelanggarannya, pengendara tidak memiliki SIM, bukan karena pakai sandal jepit," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved