Berita Kripto
Tak Sengaja Dapat Kiriman 200 Bitcoin (BTC), Pria di Korsel Dihukum 18 Bulan Penjara
Seorang pria di Korea Selatan dihukum 18 bulan penjara oleh pengadilan tinggi Korea Selatan karena tak sengaja mendapat kiriman 200 Bitcoin (BTC)
Penulis: eben haezer | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN - Seorang pria di Korea Selatan dihukum 18 bulan penjara oleh pengadilan tinggi Korea Selatan karena tak sengaja mendapat kiriman 200 Bitcoin (BTC) atau kira-kira setara dengan Rp 61,2 miliar apabila harga BTC berada di kisaran Rp 306 juta per BTC.
Dilansir dari Kyunghyang Shinmun, pria berinisial A yang berusia 32 tahun tersebut dinyatakan bersalah karena tidak mengembalikan 200 BTC yang diterimanya secara tak sengaja pada Juni 2018 silam.
Mulanya, A mendapat kiriman Bitcoin sebanyak 199,999 BTC dari seseorang berinisial B.
A dan B tak saling mengenal. Namun B tampaknya secara tak sengaja salah menginput data ketika mengetikkan alamat wallet penerima yang hendak dia tuju.
Baca juga: Sempat Jatuh ke Titik Terendah, Harga Bitcoin Kembali Terpompa. Tahan Berapa Lama?
Setelah mendapat kiriman itu, A tidak berusaha untuk mengembalikan Bitcoin yang diterimanya atau setidaknya mencari tahu siapa yang mengirimnya.
Pada persidangan awal, A dinyatakan bersalah atas “pelanggaran kepercayaan”.
Hakim menyatakan bahwa A berada dalam posisi “menahan bitcoin yang dikirimkan secara tidak benar” dan melanggar prinsip-prinsip itikad baik.
Hakim dalam sidang pertama telah memutuskan bahwa A telah “mengambil keuntungan” dari kesalahan dengan cara yang “tidak sah”.
Pengadilan kedua menguatkan putusan ini, tetapi Mahkamah Agung memutuskan bahwa sidang ketiga harus diadakan dan membatalkan hukuman asli untuk sementara sambil menunggu sidang ketiga.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa “seseorang yang telah menerima transfer aset kripto yang salah mungkin diwajibkan untuk mengembalikan [dana yang mereka peroleh] dengan cara yang tidak masuk akal.”
Harga Bitcoin Saat Ini
Sementara itu, Selasa (21/6/2022) pagi, harga BTC berdasarkan CoinMarketCap tercantum sebesar Rp 305,8 juta, atau meningkat 1,72 persen dalam rentang waktu 24 jam.
Bitcoin sempat menyentuh harga terendahnya selama 1 tahun terakhir di kisaran 17.832 dolar AS atau sekitar Rp 263,31 juta , Minggu (19/6/2022).
Penurunan harga Bitcoin ini turut memicu penurunan harga koin-koin lainnya dan semakin mempertegas situasi pasar yang masih bearish.
Jatuhnya harga Bitcoin ini telah memicu tren pasar yang menurut para analis dapat memicu gelombang aksi jual paksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/wallet-bitcoin.jpg)