Pelecehan Seksual
PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual di Dalam Kereta, Tidak Boleh Lagi Naik Kereta Api
PT KAI menerapkan hukuman blacklist kepada penumpang kereta api yang melakukan pelecehan seksual dalam perjalanan kereta api. Tak boleh naik KA lagi.
Penulis: eben haezer | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan sanksi blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.
Dengan sanksi blacklist dari PT KAI tersebut, pelaku pelecehan seksual tak akan lagi bisa memanfaatkan layanan kereta api.
Sanksi Blacklist dari PT KAI ini diumumkan Selasa (21/6/2022). Sebelumnya, di media sosial viral unggahan seorang penumpang perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual oleh penumpang pria di sampingnya.
EVP Corporate Secretary KAI, Asdo Artriviyanto melalui pernyataan tertulis mengatakan, kebijakan ini diterapkan PT KAI untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.
Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral beberapa waktu lalu.
KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.
Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.
"KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada lansia, Disabilitas dan Wanita hamil.KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo.
Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan. Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.
KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.
"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tutup Asdo.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan. Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum. KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut.