Pelecehan Seksual
PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual di Dalam Kereta, Tidak Boleh Lagi Naik Kereta Api
PT KAI menerapkan hukuman blacklist kepada penumpang kereta api yang melakukan pelecehan seksual dalam perjalanan kereta api. Tak boleh naik KA lagi.
Penulis: eben haezer | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Kereta api melintas di perlintasan sebidang tanpa palang Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. PT KAI memberikan sanksi blacklist kepada penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.
Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari. KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.