Sindikat Pencuri Mobil Pikap di Kediri

Sindikat Pencuri Mobil Pikap dan Motor yang Memiliki Jaringan Antarkota Keok di Tangan Polres Kediri

Wilayah yang disasar komplotan ini di Kecamatan Wates, Pagu, Kandat, Badas, Plemahan dan Ngadiluwih. 

Editor: Anas Miftakhudin
Luthfi Husnika
Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho dan Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra bersama jajaran Unit Reskrim Polres Kediri saat menggelar rilis ungkap kasus curanmor, Kamis (16/6/2022) sore. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI- Sindikat pencurian mobil pikap dan motor yang memiliki jaringan antarkota dibekuk Unit Satreskrim Polres Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, mengatakan komplotan ini telah melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Kediri.

Wilayah yang disasar komplotan ini di Kecamatan Wates, Pagu, Kandat, Badas, Plemahan dan Ngadiluwih. 

"Awalnya kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat adanya kasus pencurian kendaraan di Plemahan," kata AKBP Agung, saat konferensi pers di lapangan Indoor Mapolres Kediri, Kamis (17/6/2022) sore.

Dari laporan tersebut petugas unit Resmob Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya petugas mengamankan komplotan pelaku pencurian kendaraan. 

Ada empat pelaku yang diamankan. Di antaranya, terduga pelaku berinisial DJ (45) berdomisili di Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, AR alias Dur (35) Desa/Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan, MR alias Bombom (31) asal Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan TA (32) asal Kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga mengamankan tersangka lainnya dengan kasus berbeda.

Yakni, MH alias Imron (35) asal Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, MS alias Kobir (20) asal Desa Pandansari Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, AM (34) asal Desa Bancelok Kecamatan Njrengik Kabupaten Sampang. 

Dalam penyelidikan ini, AKBP Agung, selain mengamankan terduga pelaku juga menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diaita yakni dua unit mobil pikap Mitsubishi L-300, satu unit mobil Toyota Avanza N 1604 JT sebagai sarana.

Selain itu juga mengamankan sebuah As roda depan dan belakang mobil pikap Mitsubishi L-300, satu buah bak pikap Mitsubishi L-300 dan satu buah Spanten mobil pikap Mitsubishi L-300.  

"Juga selembar STNK pikap Mitsubishi L-300 nopol AG 9957 KB, 1 SIM A, 1 buah segel KIR nomor 11KD11630B, 1 lembar Surat KIR nopol AG 9957 KB, 9 kunci letter T, 1 buah kotak P3K, 1 5 buah cat spray, dan empat plat nomor," ungkap Kapolres Kediri. 

Kronologi Peristiwa

Mantan Kapolres Jombang ini mengungkapkan, kronologinya, keempat tersangka saat beroperasi memiliki tugas berbeda.

Tersangka DJ perannya menentukan waktu untuk menjalankan aksinya sebagai eksekutor. Ia bertugas erusak kunci pintu dan kontak menggunakan kunci T.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved