Berita Kediri

Biar Kapok, Distribustor Miras Ilegal di Kota Kediri Dijerat Pasal Berlapis

Agar kapok, distributor minuman keras ilegal di Kota Kediri dijerat dengan pasal berlapis.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/didik mashudi
Satresnarkoba Polres Kediri Kota menggelar hasil ungkap kasus distributor miras ilegal di halaman mapolres, Kamis (16/2/2022). 

TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - Penyidik Satresnarkoba Polres Kediri Kota bertindak tegas terhadap distributor minuman keras (miras) ilegal. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis-lapis untuk memberikan efek jera.

Tindakan tegas ini diberikan penyidik untuk menjerat M Ali Muslih Bin Nurhasyim (47) sopir yang nyambi menjadi distributor miras ilegal

Warga Dusun Winong, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri itu adalah distributor besar miras ilegal jenis arak jowo atau Ciu untuk wilayah Kediri.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi menjelaskan, petugas telah menjerat tersangka dengan pasal berlapis-lapis agar pelaku jera.

"Baru kali ini kami mentersangkakan pelaku terkait miras dengan pasal berlapis agar ada efek jera. Kami tidak lagi pakai tipiring (tindak pidana ringan)," tandas AKBP Wahyudi saat gelar perkara di halaman Mapolres Kediri Kota, Kamis (16/6/2022).

Pasal yang dijeratkan yakni, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a,b, g dan i UU RI No 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian pasal 106 jo Pasal 124 Ayat (1) UU RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Apalagi selaku distributor miras ilegal, petugas mengamankan barang bukti 139 jeriken isi 30 liter berisi miras jenis arak jowo atau ciu murni. 

"Ini sangat mengkhawatirkan dan sangat berbahaya sekali, karena miras menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kejahatan mulai berkelahi, zina sampai membunuh. Ini sama berbahayanya dengan narkoba," tandasnya.

Petugas telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melimpahkan tahap satu berkas perkaranya. 

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran miras untuk segera melaporkan kepada petugas untuk ditindaklanjuti. 

Dengan barang bukti sejumlah 139 jeriken isi 30 liter dan satu dus berisi botol 12 botol isi miras arak ciu jumlah totalnya mencapai 4.200 liter lebih. "Kalau 4.200 liter diminum 4.200 orang dipastikan tengleng atau mabuk," ungkapnya.

Ungkap kasus ini berawal dari penangkapan saksi Edi Siswanto pada Senin 18 April 2022 pukul 13.00 WIB di wilayah Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 4 jeriken dan 12 botol miras ciu. Kasus ini kemudian dikembangkan dan petugas menemukan rumah kontrakan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri yang digunakan sebagai gudang penyimpanan miras milik tersangka.

Namun saat petugas menggrebek tersangka Ali Muslih tidak ada di tempat. Tersangka kemudian menyerahkan diri kepada petugas dan kasusnya diproses hukum.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved