Berita Kediri

Program Incip Duren, Dispendukcapil Kota Kediri Lakukan Home Visit Untuk Perekaman e-KTP

Melalui program Incip Duren, Dispendukcapil Kota Kediri melayani perekaman e-KTP dengan mendatangi rumah-rumah ODGJ dan anak berkebutuhan khusus

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/didik mashudi
Petugas Dispendukcapil Kota Kediri mengunjungi rumah penderita ODGJ dan berkebutuhan khusus di Kelurahan Rejomulyo. 

TRIBUNMATARAMAN.com | KEDIRI - Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri terus berupaya menerapkan program Integrasi Percepatan Pelayanan Penduduk Rentan (Incip Duren).

Upaya itu dilaksanakan dengan melakukan home visit atau mendatangi rumah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan anak berkebutuhan khusus (ABK) di Kelurahan Rejomulyo.

Syamsul Bachri, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri menjelaskan, perekaman e-KTP dengan cara home visit merupakan wujud dari program Incip Duren yang dilaunching Dispendukcapil Kota Kediri.

Program ini akan memudahkan penduduk rentan untuk mendapatkan administrasi kependudukan. 

"Kami datang ke rumah warga yang membutuhkan adminduk, misalnya saja e-KTP. kami akan lakukan perekaman dengan home visit, dan jika sudah selesai pencetakan e-KTP juga akan langsung kami antarkan ke rumah," jelasnya, Kamis (9/6/2022).

Kategori penduduk rentan terbagi dalam beberapa kelompok, yaitu korban bencana alam, korban kerusuhan sosial, orang terlantar, komunitas adat terpencil, dan menempati kawasan hutan, tanah negara/tanah sengketa pertanahan.

Sebelum melakukan home visit perekeman e-KTP, Dispendukcapil berkoordinasi dengan kelurahan untuk memastikan kelengkapan data dan dokumen dasar yang bersangkutan.

"Kelengkapan dan kejelasan data penduduk rentan sebelum perekaman ini sangat penting supaya dokumen adminduk yang diberikan akurat," ujarnya.

Selain itu juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk memastikan situasi dan kondisi penduduk rentan selama proses perekaman.

"Peran TRC cukup membantu selama melakukan perekaman," ujarnya.

Diungkapkan Syamsul, sejauh ini belum ada kendala, namun untuk dapat kelengkapan dokumen dasar penduduk rentan membutuhkan waktu yang lumayan lama. 

"Untuk mendapatkan kelengkapan data dasar ini memakan waktu, sehingga waktu dari permohonan yang dikirim kelurahan hingga home visit sampai 1-2 minggu. Tapi jika datanya sudah lengkap dan tepat, perekaman home visit dapat segera dilakukan," jelasnya. 

Dokumen dasar yang diperlukan seperti akte kelahiran, asal usul dan data orang tua. Jika belum memiliki akte kelahiran, akan dibuatkan terlebih dahulu. 

Kelengkapan data penduduk yang akurat untuk menghindari permasalah hukum dikemudian hari. "kami harus berhati-hati dalam memberikan adminduk, agar dokumen kependudukan yang kami keluarkan akurat," terangnya. 

Syamsul juga menyampaikan akan terus meningkatkan pelayanan adminduk agar masyarakat dapat mengakses adminduk secara penuh, tanpa terkecuali, baik penduduk biasa maupun rentan.(didik mashudi)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved