Berita Tulungagung
Cegah Penyakit Mulut dan Kuku, Semua Ternak Dari Luar Tulungagung Dilarang Masuk Untuk Sementara
Polisi bersama Disnakkeswan Tulungagung gmelakukan penyekatan hewan ternak dari luar Tulungagung. Untuk sementara ternak apapun dilarang masuk daerah
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Polsek Ngantru bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Tulungagung melakukan penyekatan pengiriman hewan ternak antar Kabupaten.
Polsek di perbatasan Kabupaten Kediri ini melarang seluruh jenis hewan ternak masuk ke wilayah Tulungagung.
Penyekatan dilakukan lewat pemantauan rutin, baik di jalur protokol maupun jalan-jalan alternatif.
Kegiatan ini bagian dari upaya menjaga Kabupaten Tulungagung tetap bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Tulungagung masih zona hijau, bebas dari PMK. Tetapi ada wilayah sekitar yang suspect PMK," ujar Kapolsek Ngantru, AKP Puji Widodo, Minggu (5/6/2022).
Sejauh ini belum ditemukan hewan ternak dari luar kota yang masuk ke wilayah Tulungagung.
Kapolsek menegaskan, jika ada hewan ternak yang hendak masuk ke Tulungagung semuanya harus diputar balik tanpa pengecualian.
Mulai dari kambing, sapi, kerbau, babi, domba dan lain-lain.
"Perintahnya jika ada yang akan masuk ke Tulungagung, harus dikembalikan. Ini semata-mata untuk melindungi Tulungagung tetap bebas PMK," tegas Widodo.
Petugas gabungan polisi dan Disnakkeswan malah menemukan hewan ternak dari Tulungagung yang akan dikirim ke luar kota.
Sebagai wilayah dengan status bebas PMK, hewan ternak asal Tulungagung bisa dikirim ke daerah lain.
Meski demikian petugas gabungan tetap menghentikan kendaraan pengangkut, dan memeriksa semua hewan ternak yang diangkut.
"Meski dinyatakan bebas PMK, petugas tetap memeriksa kesehatan hewan yang dikirim ke daerah lain," pungkas Widodo.
Meski bebas PMK, Disnakkeswan Kabupaten Tulungagung mewajibkan semua hewan ternak yang dijual punya surat sehat.
Surat sehat ini dikeluarkan dokter hewan atau instansi yang berwenang.
Tanpa keterangan surat sehat yang menyatakan bebas PMK, hewan ternak tidak bisa diperdagangkan.
Langkah ini sebagai antisipasi menjelang idul adha, yang diperkirakan akan mendongkrak penjualan hewan ternak.
Tanpa kepastian kesehatan hewan, maka tingginya permintaan hewan ternak ini berpotensi memicu penyebaran PMK.