Berita Tulungagung
Sopir Bus Harapan Jaya Yang Terlibat Kecelakaan Maut Dengan Kereta Api Rapih Dhoho Divonis 10 Bulan
Majelis Hakim PN Tulungagung menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada sopir bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan dengan KA Rapih Dhoho
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung memutus bersalah Septianto Dhany Istyawan (34), sopir Bus Harapan Jaya yang terlibat kecelakaan maut dengan Kereta Api Rapih Dhoho, pada 27 Februari 2022 silam.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan, dan pidana denda Rp 3.000.000, subsider 2 bulan kurungan.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 bulan penjara.
Baca juga: Buntut Kecelakaan di Tulungagung, PO Harapan Jaya Akan Bayar Ganti Rugi Rp 442 Juta ke PT KAI
Dalam sidang putusan yang berlangsung online ini, Selasa (31/5/2022), terdakwa berada di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Sementara JPU mengikuti persidangan dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
"Atas putusan ini terdakwa menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir," terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo.
JPU masih punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap, menerima atau menyatakan banding atas putusan hakim tersebut.
Namun Agung mengungkapkan, ada proses perdamaian antara terdakwa dengan keluarga para korban.
Total ada enam keluarga dari korban yang meninggal dunia, menyatakan tidak akan melakukan tuntutan pidana maupun perdata.
"Keluarga korban menyatakan akan menyelesaikan dengan cara kekeluargaan. Mereka menyatakan kejadian ini sebagai musibah," ungkap Agung.
Mereka menuangkan perdamaian itu lewat surat pernyataan bermeterai.
Meski ada perdamaian itu JPU melihat unsur pidana sudah terpenuhi, sehingga perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
Atas dasar pertimbangan itu pula JPU akhirnya menuntut terdakwa satu tahun penjara.
Para keluarga korban juga memberikan keterangan di persidangan.
Kepada majelis hakim mereka mengungkapkan perdamaian itu.
Keterangan dari keluarga koban juga menjadi pertimbangan majelis hakim.
"Majelis hakim kemudian menilai, tuntutan JPU terlalu tinggi sehingga memutus penjara selama 10 bulan," tutur Agung.
Septianto dinilai melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai pasal itu, Septianto melakukan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Kecelakaan maut terjadi antara Kereta Api Rapih Dhoho dengan Bus Harapan Jaya di perlintasan tanpa palang pintu Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Minggu (27/2/2022) pukul 05.10 WIB.
Saat itu Bus Harapan Jaya yang membawa 41 karyawan pabrik plastik tertabrak di bagian kanan belakang hingga ringsek.
Kuatnya benturan membuat bus berputar 180 derajat hingga bagian depan menghantam gerbong pertama dan kedua.
Empat penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian, dua meninggal saat menjalani perawatan di RSUD dr Iskak Tulungagung.
PT KAI juga mengajukan klaim ganti rugi ke PO Harapan Jaya sebesar Rp 442 juta.
Ganti rugi ini meliputi kerusakan lokomotif, kerusakan dua gerbong penumpang, kerugian bahan bakar, penggantian uang penumpang dan kerusakan fasilitas lain.
Lewat mediasi yang ditengahi Polres Tulungagung, PO Harapan Jaya menyetujui ganti rugi tersebut.
Sementara sopir bus yang selamat dilimpahkan ke pengadilan, sampai akhirnya diputus bersalah. (David Yohanes)