Berita Tulungagung

Buntut Kecelakaan di Tulungagung, PO Harapan Jaya Akan Bayar Ganti Rugi Rp 442 Juta ke PT KAI

PO Bus Harapan Jaya sepakat untuk membayar ganti rugi yang diajukan PT KAI senilai Rp 442 juta akibat kecelakaan di Tulungagung beberapa waktu lalu

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist/pt kai
 Kondisi lokomotif KA Rapih Dhoho ringsek setelah bertabrakan dengan bus Harapan Jaya di Tulungagung. (PT KAI) 

TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Perusahaan Otobus (PO) Harapan Jaya dan PT KAI telah melakukan mediasi di Mapolres Tulungagung, pada Kamis (31/3/2022).

Hasilnya, PO Harapan Jaya menyetujui semua tuntutan ganti rugi yang diajukan PT KAI.

Tuntutan ganti rugi ini terkait kerusakan fasilitas milik PT KAI akibat kecelakaan Kereta Api Rapih Dhoho dengan Bus Harapan Jaya di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Minggu (27/2/2022) lalu.  

"Polres Tulungagung sebagai penengah kedua pihak. Dan hasilnya kedua pihak telah sepakat mengenai nilai ganti rugi," terang Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan, Jumat (1/4/2022).

Sebelumnya PT KAI mengajukan klaim ganti rugi sebesar Rp 442 juta.

Kerugian ini meliputi kerusakan lokomotif, kerusakan dua gerbong penumpang, kerugian BBM dan penggantian uang tiket penumpang.

Menurut Bayu, seluruh nilai yang diajukan PT KAI sudah disetujui PO Harapan Jaya.

"Jadi soal ganti rugi sudah selesai. PO sebelumnya juga berkomitmen memberi santunan ke korban," ujarnya.

Sementara itu berkas perkara kecelakaan ini telah dinyatakan P21 kemarin, Kamis (31/3/2022).

Ada tersangka tunggal dalam perkara ini, yaitu pengemudi Bus Harapan Jaya, Septianto Dhany Istyawan (34).

Dengan demikian penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

"Dalam waktu dekat tinggal pelimpahan ke Kejaksaan, biar  bisa segera disidangkan," sambung Bayu.

Terkait peran PO dalam kecelakaan ini, Bayu menegaskan tidak menemukan kesalahan pihak perusahaan.

Sebab PO sudah melarang penjemputan di jalan-jalan yang tidak sesuai.

Inisiatif penjemputan ke lokasi pemesan datang dari sopir bus.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved