Berita Tulungagung
PA Tulungagung Melibatkan Dinkes Untuk Pertimbangan Dispensasi Pernikahan Dini
Pengadilan Agama (PA) Tulungagung menggandeng Dinas Kesehatan Tulungagung untuk memberikan pertimbangan dispensasi pernikahan dini.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Dari jumlah itu, semuanya dikarenakan pihak perempuan sudah dalam kondisi hamil.
Karena sudah dalam kondisi hamil, maka hakim pasti akan mengabulkan dispensasi pernikahan dini.
"Kalau sudah hamil, pertimbangan kami adalah anak yang akan dilahirkan. Jangan sampai dia lahir tanpa bapak," pungkas Zainal.
Menurut Kepala Dinkes Tulungagung, dr Kasil Rokhmat, pihaknya siap melakukan pemeriksaan seperti yang diminta PA.
Selama ini keterangan kondisi fisik pengajuan dispensasi nikah dini dilakukan tanpa standar hukum.
Namun setelah MOU ini, maka hasil yang dikeluarkan Dinkes adalah produk yang bisa menjadi dasar hukum.
"Masuknya nanti bisa lewat Puskesmas, jika Puskesmas tidak mampu baru dari rumah sakit. Hasilnya resmi dari institusi negara," terang dr Kasil.
Nantinya yang menandatangani dokumen cukup dari dokter yang memeriksa.
Karena itu akan ada pembekalan kepada para dokter yang melakukan pemeriksaan.
Tidak hanya aspek medis, mereka nantinya juga paham aspek hukum dari keterangan yang akan dikeluarkan. (David Yohanes)
