Berita Tulungagung

PA Tulungagung Melibatkan Dinkes Untuk Pertimbangan Dispensasi Pernikahan Dini

Pengadilan Agama (PA) Tulungagung menggandeng Dinas Kesehatan Tulungagung untuk memberikan pertimbangan dispensasi pernikahan dini.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Ketua Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, Zainal Farid (kedua dari kanan kanan) dan Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, dr Kasil Rokhmat (kedua dari kiri) menandatangani MOU kedua lembaga yang mereka pimpin. 

Dari jumlah itu, semuanya dikarenakan pihak perempuan sudah dalam kondisi hamil.

Karena sudah dalam kondisi hamil, maka hakim pasti akan mengabulkan dispensasi pernikahan dini.

"Kalau sudah hamil, pertimbangan kami adalah anak yang akan dilahirkan. Jangan sampai dia lahir tanpa bapak,"  pungkas  Zainal.

Menurut Kepala Dinkes Tulungagung, dr Kasil Rokhmat, pihaknya siap melakukan pemeriksaan seperti yang diminta PA.

Selama ini keterangan kondisi fisik pengajuan dispensasi nikah dini dilakukan tanpa standar hukum.

Namun setelah MOU ini, maka hasil yang dikeluarkan Dinkes adalah produk yang bisa menjadi dasar hukum.

"Masuknya nanti bisa lewat Puskesmas, jika Puskesmas tidak mampu baru dari rumah sakit. Hasilnya resmi dari institusi negara,"  terang dr Kasil.

Nantinya yang menandatangani dokumen cukup dari dokter yang memeriksa.

Karena itu  akan ada pembekalan kepada para dokter yang melakukan pemeriksaan.

Tidak hanya aspek medis, mereka nantinya juga paham aspek hukum dari keterangan yang akan dikeluarkan. (David Yohanes) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved