Berita Tulungagung
PA Tulungagung Melibatkan Dinkes Untuk Pertimbangan Dispensasi Pernikahan Dini
Pengadilan Agama (PA) Tulungagung menggandeng Dinas Kesehatan Tulungagung untuk memberikan pertimbangan dispensasi pernikahan dini.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Pengadilan Agama (PA) Tulungagung menggandeng Dinas Kesehatan Tulungagung untuk memberikan pertimbangan dispensasi pernikahan dini.
Kerjasama dua institusi ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MOU) yang ditandatangani Rabu (25/5/2022).
Menurut Ketua PA Tulungagung, Zainal Farid, MOU ini sebagai tindak lanjut MOU Mahkamah Agung dengan Kementerian Kesehatan, untuk pencegahan pernikahan usia dini.
"Salah satu pertimbangan dispensasi nikah dini adalah kesiapan fisiknya. Yang tahu kesiapan reproduksinya bukan PA," terang Zainal.
Lanjutnya, PA butuh Dinkes untuk memberikan pertimbangan medis.
Sebagai contoh sederhana, pengajuan pernikahan dini dengan alasan sudah dalam kondisi hamil.
Secara hukum petugas kesehatan resmi dari Dinkes yang nantinya memeriksa dan memastikan kondisi yang sebenarnya.
"Selama ini bukti kehamilan itu dari bidan, tapi bidan kan tidak mewakili negara," ungkap Zainal.
Dengan pernyataan resmi dari Dinkes, maka legalitas keterangan medis ini tidak terbantahkan.
Ada pula pengajuan dispensasi pernikahan dini dengan alasan sering melakukan hubungan badan.
Hakim tentu mempertimbangkan, jika tidak disetujui maka akan terus melakukan zinah.
Sementara hakim tidak bisa membuktikan, apakah pemohon benar-benar sering melakukan hubungan badan atau tidak.
Nantinya Dinkes yang akan membuktikan keterangan pemohon itu.
"Jangan-jangan pemohon sudah tahu, jika alasan sudah sering hubungan badan pasti disetujui. Karena itu Dinkes yang akan membantu membuktikannya," tegas Zainal.
Data Januari-April 2022, ada 117 dispensasi pernikahan dini yang masuk ke PA Tulungagung.
