Penganiayaan Jurnalis Nurhadi

Polisi Penganiaya Jurnalis Dihukum Kurungan 14 Hari, AJI Surabaya Anggap Antiklimaks

Polda Jatim menghukum kurungan 14 hari kepada oknum polisi penganiaya jurnalis Nurhadi. AJI Surabaya anggap putusan sidang disiplin antiklimaks

Editor: faridmukarrom
Tribun Mataraman / Eben Haezer
Sidang Penganiayaan Jurnalis Nurhadi di Mapolda Jatim Selasa (17/5/2022) 

TRIBUNMATARAMAN.com | SURABAYA - Brigadir Firman Subkhi, personel Polda Jatim yang menjadi terdakwa perkara penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, menjalani sidang disiplin di Polda Jatim, Selasa (17/5/2022).

Sidang disiplin ini mendatangkan jurnalis Nurhadi dan rekan Firman Subkhi, Bripka Purwanto, sebagai saksi.

Dalam sidang tersebut, Firman Subkhi divonis hukuman kurungan selama 14 hari.

"Menjatuhkan hukuman teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 14 hari,"kata hakim ketua, AKBP Yoyo Sapto Nugroho yang memimpin sidang disiplin tersebut.

Baca juga: Propam Polda Jatim Mulai Mengusut 2 Oknum Polisi yang Menganiaya Jurnalis Nurhadi

Pengacara jurnalis Nurhadi, Fatkhul Khoir menilai  putusan tersebut antiklimaks. Pasalnya, hukuman tersebut tidak mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang telah menyatakan terdakwa bersalah.

Sidang Disiplin Penganiaya Jurnalis Surabaya
Proses sidang disiplin di Markas Mapolda Jatim, Selasa (17/5/2022).

Di PN Surabaya, Firman Subkhi dan Purwanto divonis 10 bulan penjara. Kemudian di pengadilan tingkat banding di PT Jawa Timur, keduanya tetap dinyatakan bersalah namun hukumannya diringankan menjadi 8 bulan penjara.

Baca juga: JPU Tempuh Banding Terhadap Putusan Hakim PN Surabaya Dalam Perkara Penganiayaan Jurnalis Tempo

"Selain itu putusan ini tidak akan memberikan efek jera. Padahal kami berharap hukumannya lebih berat agar ke depan tidak ada lagi peristiwa kekerasan terhadap jurnalis," ujar Fatkhul Khoir.

Baca juga: Dewan Pers dan Organisasi Pers Akan Hadir Lihat Sidang Putusan Kasus Penganiayaan Jurnalis Nurhadi

Hal senada disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer.

Dia menyatakan, putusan PN Surabaya yang menyatakan 2 terdakwa bersalah merupakan sebuah terobosan mengingat ini adalah pertama kalinya polisi yang menghalang-halangi kebebasan pers dinyatakan bersalah dan dijerat dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga: Dua Polisi yang Menganiaya Jurnalis Nurhadi Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

"Vonis dalam sidang disiplin ini antiklimaks. Kami sudah berharap agar hukuman dari internal Polri lebih berat karena tindakan terdakwa sudah mencoreng institusi Polri," kata Eben Haezer.

Meski demikian, di sidang kasasi berikutnya, vonis untuk kedua terdakwa bisa lebih berat dibandingkan putusan dari pengadilan tingkat satu maupun pengadilan tingkat banding.

Baca juga: AJI Kembali Mendesak Polisi Tangkap Semua yang Terlibat Dalam Penganiayaan Terhadap Jurnalis Nurhadi

Memang, perkara penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi ini akan berlanjut ke tingkat kasasi.

Eben menyebut, setelah putusan sidang Pengadilan Tinggi, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan kasasi.

Sidang Penganiayaan Jurnalis Nurhadi
Sidang Penganiayaan Jurnalis Nurhadi di Mapolda Jatim Selasa (17/5/2022)

"Kami berharap putusan hakim pengadilan tingkat kasasi nanti lebih memperhatikan rasa keadilan masyarakat, khususnya para jurnalis,"kata Eben.
 
"Terus terang, putusan sidang PN Surabaya saja  bagi kami belum setimpal, apalagi putusan tingkat banding yang malah mengurangi masa hukuman dari 10 bulan menjadi 8 bulan," imbuhnya.

Dia menambahkan, ada beberapa hal yang menurutnya mesti menjadi pertimbangan hakim untuk memberi hukuman yang lebih berat. Salah satunya ialah status dua terdakwa yang berlatarbelakang anggota Polri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved