Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Sumo

Jasa Raharja Jawa Timur Jamin Santunan Korban Laka Bus Pariwisata di Tol Sumo Km 712+400

PT Jasa Raharja menjamin santunan korban laka bus pariwisata di Tol Sumo Km 712- 400 A, Senin, 16 Mei 2022 pagi.

Editor: eben haezer
ist
Kondisi bus pariwisata yang kecelakaan tunggal di tol Sumo hingga menewaskan 13 orang, Senin (16/5/2022) 

Reporter: Wiwit Purwanto

TRIBUNMATARAMAN.com | SURABAYA - PT Jasa Raharja menjamin santunan korban laka bus pariwisata di Tol Sumo, Desa Penompo Kecamatan Jetis, Mojokerto, Km 712- 400 A, Senin, 16 Mei 2022 pagi.

Laka tunggal yang dialami bus nopol S 7322 UW. yang membawa kurang lebih 24 penumpang berjalan dari arah Barat ke arah Timur.

Diduga pengemudi kurang konsentrasi terhadap situasi sehingga menabrak tiang Reklame yang berada di bahu jalan sebelah kiri.

Baca juga: Korban Tewas Akibat Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Sumo Bertambah Jadi 14 Orang

Akibat kecelakaan tersebut 14 orang penumpang bus meninggal dunia dan 11 orang penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Dari 14 orang yang meninggal, sebanyak 13 orang meninggal di lokasi, sedangkan 1 orang meninggal di RS. 

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut.

Lebih lanjut Hervanka menyatakan bahwa seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dimaksud, sesuai ketentuan dan Undang-Undang, berada dalam jaminan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964.

“Kami telah mendatangi TKP bersama dengan Unit Laka Lantas setempat dan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit maupun stakeholder terkait, serta menerbitkan Surat Jaminan/GL kepada pihak Rumah Sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus laka lantas tersebut berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia” papar Hervanka, Senin (16/5/2022).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) dan untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah).

Baca juga: 13 Penumpang Tewas Dalam Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Sumo, Sembilan Orang Diduga Warga Benowo

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved