Berita Blitar
Kemenkumham Berencana Merelokasi LP Blitar di Aset Tanah Milik Pemkot Blitar
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berencana merelokasi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com I BLITAR - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berencana merelokasi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar.
Kanwil Kemenkumham Jatim sudah mengecek beberapa aset tanah milik Pemkot Blitar yang akan dihibahkan untuk merelokasi LP Kelas IIB Blitar, Kamis (12/5/2022).
"Hari ini, kami bersama Pemkot Blitar mengecek aset tanah yang akan dihibahkan untuk merelokasi LP Blitar," kata Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Jatim, Indah Rahayu Ningsih.
Tim dari Kanwil Kemenkumham didampingi tim Pemkot Blitar yang dipimpin Sekda Kota Blitar, Priyo Suhartono mengecek tiga lokasi aset tanah yang akan dihibahkan untuk merelokasi LP Blitar.
Tiga lokasi aset tanah yang akan dihibahkan untuk relokasi LP Blitar berada di Kelurahan Karangtengah, Kelurahan Sentul, dan Kelurahan Klampok.
"Semua aset tanah yang kami cek sudah representatif untuk pembangunan LP. Lahannya sudah jadi dan akses masuknya bagus. Luasnya juga melebihi syarat untuk pembangunan LP," ujarnya.
Dikatakannya, luas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan LP minimal tiga sampai lima hektare.
"Sejumlah aset tanah milik Pemkot Blitar yang kami survei luasnya sudah lebih dari syarat itu. Hasil survei ini akan kami sampaikan ke pimpinan, nanti pimpinan yang memutuskan lokasinya," katanya.
Ia menjelaskan pemindahan LP Blitar perlu segera dilakukan. Sebab, kondisi LP Blitar sekarang sudah tidak memadai dan sudah melebihi kapasitas.
Lokasi LP Blitar yang sekarang juga terletak di tengah kota atau di sebelah timur Alun-alun Kota Blitar.
"Kondisi LP Blitar yang sekarang sudah tidak memadai. Untuk parkir pengunjung saja tidak ada," ujarnya.
Ia berharap relokasi LP Blitar bisa segera terealisasi paling cepat pada 2023. Sekarang, Kemenkumham mempersiapkan persyaratan untuk relokasi LP Blitar.
"Kami berterimakasih kepada Pemkot Blitar yang akan menghibahkan aset tanah untuk relokasi LP Blitar," katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes mengatakan tiga aset tanah milik Pemkot Blitar yang akan dihibahkan untuk relokasi LP Blitar merupakan bekas tanah bengkok.
Tiga aset tanah milik Pemkot Blitar itu berada di Kelurahan Karangtengah, Kelurahan Sentul, dan Kelurahan Klampok.
Luas aset tanah di Kelurahan Karangtengah sekitar 13.000 meter persegi dan luas aset tanah di Kelurahan Sentul sekitar 30.000 meter persegi.
"Ini merupakan respons dari Wali Kota untuk memfasilitasi kebutuhan dari Kemenkumham, karena sarana LP Blitar yang berada di tengah kota sudah tidak memadai lagi," katanya.