Ibu habisi Anak Sendiri
Diajak Check in Hotel, Ibu Habisi Anaknya Malu dengan Suami Habiskan Uang untuk Bayar Pinjol
Pembunuhan terhadap anak kandung sendiri itu dilakukan ibu muda ini di salah satu hotel di Semarang, Jawa Tengah.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
RSS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 80 ayat c jo pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Dalam pemeriksaan terungkap, di hadapan penyidik mengaku, sebelumnya tidak pernah mempunyai masalah dengan sang suami.
Saat suami tahu bahwa uang tabungan hampir habis, RS sempat diusir dari rumah.
Namun, menurutnya, ungkapan usiran dari suami itu merupakan gertakan.
Sang suami tidak benar-benar mengusirnya.
"Ya dia cuma ngomong, kalau lama-lama begini kamu saya usir. Tapi tidak jadi diusir," kata RSS kepada penyidik.

Alasan takut kepada suami membuat RSS kabur dari rumah dengan mengajak anak sulungnya.
Saat itu, dia tidak memiliki niat untuk membunuh anaknya sekaligus untuk mengakhiri hidupnya.
Dia baru berpikir untuk bunuh diri sejak berada di kamar hotel.
"Berpikirannya kalau pulang tidak berani pulang. Yaudah niatnya seperti itu," ujarnya.
Ia merasa kalut atas kejadian tersebut dan membuatnya ingin mengakhir hidup.
Dia ingin mengakhiri hidup bersama anak lelaki sulungnya.
"Saya ingin mati bersama. Tapi saya bisa diselamatkan," tandasnya.
Keluarga Harmonis
Rumah tangga RSS yang membunuh anaknya di hotel kota Semarang tidak pernah ada masalah.