Kolonel Priyanto Dituntut Seumur Hidup

Kolonel Priyanto Ngotot Tolak Penjara Seumur Hidup, Wirdel Boy: Dia Bukan Tentara Kemarin Sore!

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Wirdel Boy bersikukuh tuntut hukuman seumur hidup terdakwa kasus pembuangan mayat sejoli di Jawa Barat

Editor: faridmukarrom
Tribun Jakarta
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).   

TRIBUNMATARAMAN.com - Oditur Militer Tinggi II Jakarta Wirdel Boy bersikukuh tuntut hukuman seumur hidup terdakwa kasus pembuangan mayat sejoli di Jawa Barat.

Bahkan Wirdel Boy juga sebut kolonel Inf Priyanto bukan tentara kemarin sore. Dimana Kolonel Priyanto pernah berdinas puluhan tahun dan gabung di medan operasi. 

Wirdel mengatakan bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada isi dakwaan dan tuntutan, yakni Priyanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat. 

"Tentara itu dipersiapkan untuk menyelesaikan permasalahan dalam waktu yang singkat. Dan waktu 5 jam 30 menit adalah waktu yang panjang untuk menyelesaikan permasalahan." ujarnya dikutip dari Kompas.com

Kolonel Inf Priyanto Ikhlas Dipecat dari TNI

Sementara itu diketahui Penasehat hukum Kolonel Inf Priyanto, Mayor CHK TB Harefa, mengatakan kliennya telah menerima tuntutan oditur militer tinggi terhadapnya yakni pemecatan dari dinas militer.

Harefa mengatakan sikap tersebut karena Priyanto merasa menyesal telah merusak nama baik TNI khususnya TNI Angkatan Darat.

"Artinya untuk mencabut dari dinas TNI, kami juga sudah sepakat. Artinya ya kami sudah ikhlas lah dari terdakwa, bahwa dipecat pun terdakwa sudah terima. Karena rasa penyesalan tadi seperti yang disampaikan tadi ya. Sudah menyesal terhadap TNI, dan khususnya Angkatan Darat," kata Harefa usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022).

Ia menjelaskan pada pokoknya dalam nota pembelaan terdakwa yang dibacakan di persidangan menyatakan sepakat dengan dakwaan oditur militer tinggi terhadap Priyanto  yakni menyembunyikan jenazah.

Tim penasehat hukum, kata dia, tidak sepakat dengan dakwaan pembunuhan berencana dan penculikan yang dikenakan kepada Priyanto.

Baca juga: Begini Respons Keluarga Almarhum Handi Atas Tuntutan Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup

"Jadi kami juga sepakat dengan  oditur tentang dakwaan Pasal 181 yang membuang mayat. Sementara Pasal 340, atau 338 itu kami bantah. Karena intinya bahwa saat terjadi tabrakan, kedua korban sudah meninggal dunia. Artinya, yang dibuang adalah mayat," kata dia.

Ia berharap, majelis hakim militer tinggi bisa menjatuhkan putusan seadil-adilnya terhadap Priyanto.

"Artinya seadil adilnya sesuai dengan fakta di persidangan biarlah sesuai permintaan kami tadi, itu pasal membuang mayat artinya tidak sesuai tuntutan oditur yang tadinya seumur hidup," kata dia.

Dalam persidangan, Priyanto mengaku menyesali perbuatannya telah membuang korban Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu Jawa Tengah.

Baca juga: Kolonel Priyanto Pembuang Jasad Sejoli di Nagreg Dituntut Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Ia mengaku merasa sangat bersalah atas perbuatan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved