Berita Tulungagung

Polisi Bekuk 2 Begal yang Meresahkan Warga Tulungagung, Salah Satunya Pernah 6 Kali Masuk Penjara

Dua begal yang meresahkan warga Tulungagung diringkus oleh polisi. Salah satu pelakunya sudah 6 kali masuk penjara.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist/dokpol
Dua tersangka begal, PCEG dan FPAW sebelum dimasukkan ke ruang tahanan Polres Tulungagung. 

"Mereka ditangkap pukul 05.30 WIB di rumah masing-masing. Mereka kini telah ditetapkan menjadi tersangka," tegas Anshori. 
 
Polisi menyita barang bukti antara lain berupa satu sepeda motor Honda Vario AG 6892 RBO, sebuah roti kalung, dan ponsel Vivo Y12.

Sementara dari catatan kepolisian, PCEG sudah enam kali masuk penjara.

Ia dua kali terjerat kasus pencurian, dua kali kasus perusakan dan dua kali kasus penganiayaan.

Kali ini penyidik menjerat PCEG dan rekannya dengan pasal 365 KHUPidana, tenteng pencurian dengan kekerasan. 

Jika terbukti bersalah, PCEG dan FPAW terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved