Berita Tulungagung

Polisi Bekuk 2 Begal yang Meresahkan Warga Tulungagung, Salah Satunya Pernah 6 Kali Masuk Penjara

Dua begal yang meresahkan warga Tulungagung diringkus oleh polisi. Salah satu pelakunya sudah 6 kali masuk penjara.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist/dokpol
Dua tersangka begal, PCEG dan FPAW sebelum dimasukkan ke ruang tahanan Polres Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Dua begal yang biasa beraksi di wilayah Kabupaten Tulungagung diringkus Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung. 

Terakhir, dua sekawan ini beraksi di kawasan jalan tepi Sungai Ngrowo Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu pada 19 April 2022 lalu pukul 0215 WIB.

MerEka adalah PCEG (33) asal Desa Tanggul Kundung, Kecamatan Besuki dan  FPAW (27) asal Desa Bono, Kecamatan Pakel. 

"Mereka ditangkap di rumah masing-masing pada hari Jumat (6/5/2022) kemarin," ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Lanjut Anshori, dua sekawan ini beraksi secara acak di tempat sepi.

Saat aksi terakhir, korbannya adalah YBD (20), warga Kecamatan Kauman. 

Saat itu korban melintas di sekitar Warung Pujangga, di selatan Jembatan Lembupeteng Tulungagung. 

"Dua terduga pelaku ini kemudian mengancam korban dengan senjata tajam," sambung Anshori.

Di bawah ancaman, korban dipaksa menyerahkan barang  berharga miliknya.

Korban yang ketakutan lalu menuruti ancaman PCEG dan FPAW.

Keduanya lalu kabur dan membuang parang yang dipakai mengancam korban di Sungai Campurdarat. 

"Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Segera menindaklanjuti dengan penyelidikan," tutur Anshori.

Untuk mengungkap kasus ini dibentuk tim gabungan dari Timsus Macan Agung, Unit Reskrim Polsek Boyolangu, Pakel, Bandung dan Tanggunggunung.

Setelah dua terduga pelaku ini teridentifikasi, tim dibagi menjadi dua.

Satu tim bergerak menangkap PCEG dan tim lainnya menangkap FPAW.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved