Berita Tulungagung

Pagar Makan Tanaman, Karyawan Toko Elektronik di Tulungagung Bobol Barang di Gudang

Barang yang dicuri ini kemudian dijual melalui media sosial. Berdasar hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV, polisi menangkap ketiganya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Anas Miftakhudin
Istimewa/Polres Tulungagung
Tiga tersangka pencuri di toko elektronik Surya Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG-
Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap tiga pelaku pencurian di toko elektronik Surya di Jalan Panglima Sudirman Tulungagung.

Dua di antaranya adalah karyawan toko yang berkomplot berperan mengambil barang.

Mereka adalah MDH (19) dan MNH (28) warga Desa Sukodono, Kecamatan Karangrejo dan MSA (25), warga Desa Gendingan, Kecamatan Kedungwaru.

Baca juga: Terlalu, Sopir Truk Sampah Dipalak Preman Sampai Kehilangan Kendali Tabrak Sejumlah Motor dan Mobil

Baca juga: Wisata Air Terjun Dlundung Mojokerto Dibanjiri Pengunjung Saat Libur Lebaran, Kendalanya Sinyal

Baca juga: Geger Geden Ponorogo Suami Kerja di Luar Negeri, Dikirimi PIL Video Asusila Istrinya Adegan Ranjang

"Mereka ditangkap setelah kami menerima laporan dari pihak toko yang sering kehilangan barang dagangannya," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Lanjut Anshori, usai mendapat laporan dari pihak toko, polisi melakukan penyelidikan.

Termasuk memeriksa para saksi dan rekaman CCTV di dalam toko elektronik ini.

Dari hasil penyelidikan, mengarah pada karyawan toko ini.

"Mereka berkomplot dan membagi peran untuk mengambil barang di toko," sambung Anshori.

Dua orang bagian mencuri barang-barang yang bisa diambil di gudang toko.

Baca juga: Skandal Polwan dengan Pendeta, Berduaan di Pastori Digerebek Suami dan Teman Polisi Lain

Baca juga: Ponorogo Bergoyang, Suami Kerja di Luar Negeri Dikirimi PIL Video Mantab-mantab Istrinya

Baca juga: Jambret di Kediri Keok di Tangan Nenek 65 Tahun, Pelaku Dibanting Hingga Minum Air Comberan di Got

Setelah menemukan barang yang dituju, mereka membungkus barang dengan pastik sampah.

Barang ini kemudian ditaruh di luar toko layaknya sampah yang dibuang.

"Satu pelaku lain kemudian mengambil barang yang sudah ditaruh di luar. Jadi tidak ada yang curiga jika sampah itu berisi barang eletronik," ungkap Anshori.

Barang yang dicuri ini kemudian dijual melalui media sosial.

Berdasar hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV, polisi menangkap ketiganya.

Saat ini status mereka telah ditingkatkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved