Berita Viral

Ponorogo Bergoyang, Suami Kerja di Luar Negeri Dikirimi PIL Video Mantab-mantab Istrinya

 Terungkap sosok istri yang selingkuh dengan pria lain saat suami kerja di luar negeri di Ponorogo berlanjut

Editor: faridmukarrom
Istimewa
Ilustrasi pejabat selingkuh 

Laporan Wartawan Sofyan Arif Candra

TRIBUNMATARAMAN.COM | PONOROGO - Seorang suami di Ponorogo geram mendapatkan pesan pribadi melalui WhatsApp yang berisi video dan foto istrinya sedang beradegan ranjang dengan pria lain.

Apalagi Joko Nugroho mendapatkan pesan tersebut saat bekerja menjadi TKI di luar negeri yang dikirimkan langsung oleh pria idaman lain (PIL) istrinya.

Pelaku yaitu AM (35) warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Ponorogo mengirimkan foto dan video dirinya berhubungan dengan WS kepada Joko Nugroho sebanyak lima kali.

"Waktu (pengiriman) foto dan video berbeda," kata Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus, Selasa (26/4/2022).

AM bersama WS melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut pada bulan Agustus hingga November 2021.

"Perbuatan yang tak senonoh tersebut direkam oleh tersangka sendiri, lalu pada bulan november 2021 foto dan video asusilanya tersebut dikirimkan oleh tersangka lewat WA kepada saksi (Joko Nugroho) menggunakan handphonenya sendiri," lanjutnya.

Merasa dilecehkan, Joko pun pulang ke Ponorogo lalu melaporkan hal tersebut ke Polres Ponorogo pada bulan Maret 2022 lalu.

Menurut Jeifson, dalam laporan tersebut Joko sudah tidak mempedulikan perbuatan zina antara AM dengan istrinya.

Kiri ilustrasi video syur dan kanan Kapolres Ponorogo
Kiri ilustrasi video syur dan kanan Kapolres Ponorogo (Sofyan Arif Candra)


Namun yang dipermasalahkan adalah tindakan kurang ajar AM yang merekam dan memfoto aksi ranjang dengan istrinya lalu dikirimkan ke dirinya.


"Yaang kita proses adalah tindak pidana pornografi dan ITE karena pelapor tidak merasa keberatan dengan perbuatan zina yang dilakukan oleh istrinya," tegas Jeifson.


Ada sejumlah alat bukti yang sudah diamankan polisi yaitu foto tersangka, kemudian foto tersangka yang beradegan, foto tersangka dan WS juga sedang beradegan tidak sepantasnya dan kelima video adegan tidak sepantasnya. 


"Untuk sementara WS masih saksi sambil menunggu proses penyelidikan," terangnya.


Atas perbuatannya AM dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uuri no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uuri no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.


"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved