Berita Madiun
Waspada Calo PNS/ASN Terus Beregrilya, Lima Warga Madiun Termakan Janji Manis
Timur juga mengaku mengenal orang dalam yang berada di lingkungan Pemkab Madiun.
"Menurut pengakuannya uang tersebut akan digunakan untuk biaya joki tes tulis, dan biaya untuk memperbaiki nilai tes tulis dan lain-lain," lanjutnya.
Setelah berjalan cukup lama, anak korban ternyata belum diterima menjadi CPNS, dan uangnya ludes tak dikembalikan.
Karena merasa dirugikan Wasilah melaporkan penipuan tersebut ke Polres Madiun untuk proses lebih lanjut.
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan terdapat lima korban lain yang meminta pertanggungjawaban kepada terlapor (Timur) dengan kasus serupa," kata Anton.
Kelima korban menuntut pengembalian uang mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 100 juta. Mereka juga akan segera melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi berdasarkan lokasi kejadian perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun. (Sofyan Arif Candra)