Berita Madiun

Waspada Calo PNS/ASN Terus Beregrilya, Lima Warga Madiun Termakan Janji Manis

Timur juga mengaku mengenal orang dalam yang berada di lingkungan Pemkab Madiun.

Editor: Anas Miftakhudin
Sofyan arif Candra
Polres Madiun mengamankan seorang pelaku penipuan dengan modus calo PNS atau ASN (aparatur sipil negara). 

TRIBUNMATARAMAN.COM I MADIUN - Meski sudah sering terjadi penipuan dengan kedok bisa memasukkan menjadi PNS atau ASN (aparatur sipil negara) hanya bualan, masih saja ada yang menjadi korban.

Kedok penipuan ini menimpa lima warga Madiun.

Pelakunya Timur Hariyanto (53) warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Kini tersangka mendekam di tahanan Polres Madiun.

Tersangka Timur Hariyanto (53) diringkus anggota Polres Madiun setelah dilaporkan Wasilah (45).

Bahwasanya tersangka mengaku bisa memasukkan anak Wasilah menjadi seorang ASN. Asal membayar sejumlah uang sebagai pemulus seleksi CPNS.

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, mengatakan penipuan bermula saat bulan Agustus 2021 lalu tersangka menghubungi korban.

Intinya jika punya sanak saudara yang sudah lulus SMA, Timur bisa memasukkannya menjadi pegawai honorer di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun.

"Tersangka memasang tarif sebesar Rp 6 juta," kata Anton, Sabtu (30/4/2022).

Mendengar informasi tersebut, Wasilah tertarik untuk memasukkan putrinya sendiri agar bisa menjadi pegawai honorer di Disnaker Kabupaten Madiun.

Warga Desa Pajaran, Kecamatan Saradan itu lantas menyetorkan uang sebesar Rp 6 juta secara bertahap kepada Timur sebanyak dua kali.

Satu pekan kemudian, tersangka kembali menghubungi korban, daripada menjadi pegawai honorer lebih baik mendaftar menjadi CPNS di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Madiun.

"Untuk CPNS ini tersangka memasang tarif sebesar Rp 150 juta," lanjutnya.

Karena memang sebelumnya sudah saling kenal, Wasilah tidak menaruh curiga dan menyetujui saran dari Timur Hariyanto.

Apalagi Timur juga mengaku mengenal orang dalam yang berada di lingkungan Pemkab Madiun.

Sama seperti sebelumnya, Wasilah akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 150 juta kepada tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta secara bertahap.

"Menurut pengakuannya uang tersebut akan digunakan untuk biaya joki tes tulis, dan biaya untuk memperbaiki nilai tes tulis dan lain-lain," lanjutnya.

Setelah berjalan cukup lama, anak korban ternyata belum diterima menjadi CPNS, dan uangnya ludes tak dikembalikan.

Karena merasa dirugikan Wasilah melaporkan penipuan tersebut ke Polres Madiun untuk proses lebih lanjut.

"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan terdapat lima korban lain yang meminta pertanggungjawaban kepada terlapor (Timur) dengan kasus serupa," kata Anton.

Kelima korban menuntut pengembalian uang mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 100 juta. Mereka juga akan segera melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi berdasarkan lokasi kejadian perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun. (Sofyan Arif Candra)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved