Ledakkan Mercon di Madiun

Fakta-fakta Ledakan Mercon di Madiun: Korban Apes Jadi Tersangka dan Terancam Pidana Seumur Hidup

Polisi tetapkan empat orang tersangka dalam kasus ledakan mercon di Kecamatan Geger Kabupaten Madiun

Editor: faridmukarrom
tribunjatim/sofyan arif candra
Kondisi rumah di kabupaten Madiun yang hancur akibat ledakan bubuk mercon seberat 1 kg. 

Sedangkan Amzat mengalami luka robek pada lengan kanan dan luka terbakar pada kedua kaki dan langsung dilarikan ke RSUD Dr Soedono Madiun.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951, tentang barang siapa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu bahan peledak, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Tetangga Ungkap Situasi Ledakan Mercon

Sementara itu menurut salah seorang tetangga setempat, ledakan mercon kala itu terjadi pukul 3.45 WIB.

Saat itu tetangga korban bernama Rusni (76) sedang duduk santai di ruang tengah rumahnya setelah sahur dan menunggu adzan Subuh berkumandang. 

Tiba-tiba ia dikagetkan ledakan kencang yang berasal dari sebelah kanan rumahnya.

"Ledakannya kencang sekali, sampai bergetar," kata Rusni, Rabu (27/4/2022).

Awalnya ia tidak mengetahui asal muasal ledakan tersebut. 

Namun beberapa menit kemudian saat ia keluar untuk mengambil air wudhu ia mencium bau petasan yang menyengat.

Saat ia melihat sekeliling ternyata ada asap yang muncul dari rumah yang berada tepat di sebelah kanan rumahnya.

"Untungnya saya sedang tidak di kamar, kalau pas di kamar ya terkena pecahan kaca. Soalnya kamarnya (tempat mercon meledak) samping pas kamar saya," ucapnya.

Sumber: Surya
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved