Ledakkan Mercon di Madiun
Fakta-fakta Ledakan Mercon di Madiun: Korban Apes Jadi Tersangka dan Terancam Pidana Seumur Hidup
Polisi tetapkan empat orang tersangka dalam kasus ledakan mercon di Kecamatan Geger Kabupaten Madiun
Rangkuman:
- Polisi tetapkan empat orang tersangka dalam kasus ledakan mercon di Kecamatan Geger Kabupaten Madiun
- Empat orang tersangka yang ditetapkan tersangka ini termasuk korban yang alami luka berat pada bagian kaki
- Keempat tersangka terancam hukuman seumur hidup akibat dari ledakan mercon
Laporan Wartawan Sofyan Arif Candra
TRIBUNMATARAMAN.com | MADIUN - Fakta kasus ledakan mercon di Kecamatan Geger Kabupaten Madiun kini memasuki babak baru usai polisi tetapkan tersangka empat orang.
Diketahui terjadi ledakan seusai santap sahur sekitar pukul 04.00 WIB pada Rabu (27/4/2022) lalu.
Akibat dari peristiwa ini seorang pemuda bernama Amzat Tri Ardiansyah mengalami luka berat akibat ledakan petasan.
Kini dari kasus ledakan mercon, Polres Madiun tetapkan Amzat sebagai tersangka bersama tiga rekannya yang lain yaitu Dyan Akbar (24), lalu Malindo Riky (20), dan Vikri Ravli (21).
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengatakan sebelum ledakan tersebut terjadi, pada hari Selasa (26/4/2022) pukul 20.00 WIB, Dyan, Amzat, dan Malindo membuat bungkus mercon di rumah Amzat.
Tak lama, Dyan dihubungi oleh Vikri yang menginformasikan bahwa bubuk mercon sudah tersedia.
Mendapat informasi tersebut, Amzat dan Malindo membeli dan mengambil bubuk mercon tersebut di Lapangan Balerejo, Kebonsari.
"Tersangka membeli 2 kilogram (bubuk mercon) dengan harga perkilogram nya Rp 275 ribu," kata Anton, Jumat (29/4/2022).
Setelah kembali ke rumah, ada orang lain yaitu YS yang membeli bubuk mercon tersebut seberat satu kilogram.
"Sisanya seberat satu kilogram disimpan di dalam kamarnya (Amzat)," lanjutnya.
Lalu pada Rabu (27/4/2022) pukul 3.45 WIB, usai santap sahur, Amzat masuk ke dalam kamar serta memindahkan obat mercon ke dalam lemari kecil.
"Yang bersangkutan bermain Hand Phone, dan tidak lama kemudian obat mercon tersebut meledak," jelas Anton.
Akibat ledakan tersebut kamar dan rumah yang dihuni Amzat porak poranda dan mengalami kerusakan berat.
Sedangkan Amzat mengalami luka robek pada lengan kanan dan luka terbakar pada kedua kaki dan langsung dilarikan ke RSUD Dr Soedono Madiun.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951, tentang barang siapa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu bahan peledak, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Tetangga Ungkap Situasi Ledakan Mercon
Sementara itu menurut salah seorang tetangga setempat, ledakan mercon kala itu terjadi pukul 3.45 WIB.
Saat itu tetangga korban bernama Rusni (76) sedang duduk santai di ruang tengah rumahnya setelah sahur dan menunggu adzan Subuh berkumandang.
Tiba-tiba ia dikagetkan ledakan kencang yang berasal dari sebelah kanan rumahnya.
"Ledakannya kencang sekali, sampai bergetar," kata Rusni, Rabu (27/4/2022).
Awalnya ia tidak mengetahui asal muasal ledakan tersebut.
Namun beberapa menit kemudian saat ia keluar untuk mengambil air wudhu ia mencium bau petasan yang menyengat.
Saat ia melihat sekeliling ternyata ada asap yang muncul dari rumah yang berada tepat di sebelah kanan rumahnya.
"Untungnya saya sedang tidak di kamar, kalau pas di kamar ya terkena pecahan kaca. Soalnya kamarnya (tempat mercon meledak) samping pas kamar saya," ucapnya.