Tuntutan Seumur Hidup Kolonel Priyanto
Begini Respons Keluarga Almarhum Handi Atas Tuntutan Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup
tuntutan yang dibacakan itu dinilai terlalu ringan. Pihak keluarga kedua almarhum menginginkan Kolonel Priyanto dituntut hukuman mati.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Dalam kasus ini, Kolonel Priyanto didakwa pembunuhan berencana terhadap dua sejoli, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Kedua korban ditabrak mobil yang ditumpangi terdakwa kemudian jaaadnya dibuang ke sungai.
Dari kejadian yang ada, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Faridah Faisal menyuruh Kolonel Priyanto menceritakan kronologi perjalanan bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh sebelum peristiwa terjadi.
Secara detail Kolonel Priyanto menceritakannya.
Awalnya terdakwa berangkat dari Gorontalo ke Yogyakarta kemudian ke Jakarta untuk mengikuti rapat di Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) pada 6 Desember 2021.
Dari Yogyakarta ke Jakarta, Kolonel Priyanto berangkat bersama Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Sholeh.
"Kami berangkat menuju Jakarta, waktu itu disopiri oleh Dwi Atmoko dan Achmad Sholeh secara bergantian. Kami sempat mampir ke Bandung," ujar Kolonel Priyanto dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Sang kolonel lalu menjelaskan dalam perjalanan menuju Jakarta sempat menjemput Lala yang belakangan diketahui bernama Nurmala Sari di Cimahi.
"Teman atau apa?" tanya hakim Faridah.
"Teman," jawab Kolonel Priyanto.
"Statusnya apa ini Nurmala Sari?" kejar Faridah.
"Janda," jawab Kolonel Priyanto.
Lantas Kolonel Priyanto mengungkapkan di persidangan bahwa dirinya berteman dengan Lala sejak 2013.
Saat itu, ia bertugas sebagai Guru Militer (Gumil) di Pusdik Pemilum Cimahi, Jawa Barat.
Rupanya siapa sosok Lala, Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir terpancing untuk mengejar hubungan terdakwa dengan Lala sejauhmana.