Berita Viral

Gegara Terbakar Api Cemburu, Pemuda Berusia 19 Tahun Nekat Tikam Teman Pacarnya Hingga Kritis

Seorang pemuda berusia 19 tahun nekat menikam remaja 16 tahun yang merupakan teman pacarnya, berawal dari cemburu buta yang dirasakan oleh pelaku

Editor: faridmukarrom
Prohaba.co
Konfrensi Pers kasus penganiayaan 

TRIBUNMATARAMAN.com - Seorang pemuda berusia 19 tahun nekat menikam remaja 16 tahun yang merupakan teman pacarnya.

Peristiwa itu terjadi di Dusun Lamkuta, Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Kamis (28/1/2021).

Tersangka berinisial BK (19), tercatat sebagai warga satu desa di Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Sementara korban bernama Ridha Kurniawan (16), warga Desa Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kronologi kejadian ini berawal dari tersangka yang tersulut api cemburu.

Baca juga: Dipicu Sakit Hati karena Difitnah Pemuda Tikam Tetangganya Sendiri di Mojokerto dengan Pisau

Awalnya tersangka menghubungi korban pada Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka kemudian menanyakan tentang hubungan korban dengan pacarnya.

Tersangka cemburu melihat kedekatan pacarnya dengan korban.

“Tersangka mencuriga antara korban dan pacar tersangka ada hubungan spesial, sehingga membuat tersangka marah,” jelas AKBP Eko Hartanto Kapolres Lhokseumawe.

Lalu, pada saat dihubungi tersangka, korban meminta untuk bertemu dan menjelaskan mengenai persoalan kesalahpahaman dimaksud.

Pemuda yang nekat tikam
Konfrensi Pers kasus penganiayaan

Sebab, antara korban dan pacar tersangka hanya sebatas teman biasa dan tidak ada hubungan apa-apa.

Kemudian, tersangka mengirim lokasi keberadaannya kepada korban.

Setelah itu, korban langsung menuju tempat tersangka bersama dengan seorang temannya yang bernama MF.

Setiba di lokasi, terjadi cekcok mulut sehingga terjadi saling dorong mendorong.

“Saat korban jatuh, selanjutnya tersangka langsung mengambil sebilah pisau kerambit warna hitam dari kantong bajunya yang sudah disiapkan oleh pelaku,” sebut Kapolres.

Selanjutnya, dalam aksi saling dorong ini korban dan tersangka jatuh ke tanah.

Kemudian, tersangka langsung melakukan penusukan beberapa kali terhadap korban yang mengenai bagian dada, paha kiri, di bagian tangan, dan punggung korban.

Penusukan di Lhoksumawe
Ilustrasi penganiyaan

Akibat kejadian itu, lanjutnya, korban mengalami luka berat dan harus mendapat 13 jahitan di dada, punggung, paha sebelah kiri dan tangan.

“Sampai saat ini, korban masih menjalani perawatan di RS TNI AD Kota Lhokseumawe,” tuturKapolres.

Kini, tersangka terancan hukuman 8 tahun penjara dan ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

Tersangka dijerat Pasal 354 ayat 1 Jo pasal 351 ayat 1 KUHPidana, Subsider Pasal 80 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di prohaba.co

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved