Berita Mojokerto

Dipicu Sakit Hati karena Difitnah Pemuda Tikam Tetangganya Sendiri di Mojokerto dengan Pisau

Dipicu sakit hati difitnah seorang pemuda asal Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto tega menikam tetangganya.

Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Ilustrasiartikel Dipicu Sakit Hati karena Difitnah Pemuda Tikam Tetangganya Sendiri di Mojokerto dengan Pisau 

Laporan Wartawan Muhammad Romadhoni

TRIBUNMATARAMAN.com | MOJOKERTO - Dipicu sakit hati difitnah seorang pemuda asal Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto tega menikam tetangganya.

Pelaku Kholikul Indramaji (19) menggunakan pisau dapur untuk menikam korban Suliana (49) di bagian perut.

Kapolsek Jetis Kompol, Soegeng Prajitno menjelaskan kejadian penganiayaan itu terjadi di teras rumah korban, di Dusun/ Desa Banjarsari, pada Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Pelaku membawa pisau mendatangi rumah korban.

"Korban membuka pintu rumah tiba-tiba pelaku langsung menusuk korban di bagian perut mengunakan pisau yang sudah disiapkan," jelasnya, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Diduga Dipicu Suara Speaker yang Dianggap Mengganggu, Pria di Surabaya Ini Bacok Tetangganya Sendiri

Soegeng mengatakan korban berlumuran darah berupaya menyelamatkan diri masuk ke dalam rumah melewati pintu belakang dan meminta pertolongan suami dan anaknya. 

Pelaku kabur melarikan diri setelah menusuk korban

Baca juga: Berawal Cek Cok, Pria di Surabaya Ngamuk Sabet Anak Tetangga Pakai Parang dan Tangan Nyaris Putus

"Korban mengalami luka sobek di bagian perut sebelah kiri sekitar tiga sentimeter dilarikan ke RSUD Basoeni Gedeg," ungkapnya.

Setelah kejadian itu, anak korban, Iclasul Ardianto (29) mendatangi Polsek Jetis untuk melaporkan penganiayaan yang menyebabkan ibunya terluka.

Berbekal laporan dari keluarga korban Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya. 

"Pelaku ditangkap di rumahnya dari pemeriksaan motif penganiayaan karena pelaku sakit hati karena merasa difitnah korban," ucap Soegeng.

Polisi mengamankan barang bukti di lokasi kejadian yakni satu pisau dengan gagang kayu, satu botol mineral yang berisi sisa minuman beralkohol (Arak), satu baju dan kerudung milik korban berlumuran darah.

"Pelaku dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara," pungkasnya. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved