Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar

Peran Dua Oknum Anggota Polisi Aktif dalam Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar

Babak baru dari kasus pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang ternyata melibatkan dua oknum polisi.

Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Ilustrasi Penembakan dan Kapolrestabes Makassar saat menggelar pres rilis kasus pembunuhan Kasatpol PP Makassar 

SU disebut nekat menjadi eksekutor karena ikut merasa sakit hati atas apa yang dirasakan Iqbal Asnan.

Baca juga: Kasatpol PP Makassar Diduga Dalangi Pembunuhan ASN Dishub Makassar, Cinta Segitiga Jadi Motif

"Eksekutor ini satu daerah dengan otak pelaku. Dia merasa ikut sakit hati juga sehingga mau lakukan itu. Uang itu sebagai ucapan terima kasih," tuturnya.

Ilustrasi Penembakan dan Kapolrestabes Makassar saat menggelar pres rilis kasus pembunuhan Kasatpol PP Makassar
Ilustrasi Penembakan dan Kapolrestabes Makassar saat menggelar pres rilis kasus pembunuhan Kasatpol PP Makassar (Tribunnews)

Atas penangkapan SU,  jumlah tersangka pembunuhan berencana itu pun menjadi lima orang.

Keterlibatan lima orang tersangka itu dijabarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.

Mereka terlibat dalam kasus pembunuhan berencana motif cinta segitiga antara Iqbal Asnan dan wanita R yang dikabarkan dekat dengan korban Najamuddin Sewang.

Berikut rincian lima tersangka dan jerat pasal yang dibacakan Kombes Pol Komang Suartana;

1. Tersangka MIA selaku otak perencanaan disangkakan pasal 55 Angka 1 dan 2 Juncto Pasal 340 KUHP dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun 

2. Tersangka SU yang ikut membantu melakukan Pembunuhan dikenakan pasal 55, Pasal 56 Juncto Pasal 340 KUHP ancaman hukuman pidana mati atau penjara maksimal 20 tahun.

3. Tersangka CA yang ikut membantu juga melakukan pembunuhan pasal 31 KUHAP ancaman hukuman penjara sumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan

4. Tersangka AS membantu melakukan Pembunuhan berencana kita kenakan pasal 56 Juncto Pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau kurungan 20 tahun

5. Tersangka SA yang melakukan pengancaman korban serta melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved