Berita Viral

Viral Polisi Ledakkan Mercon Hingga Rusak Rumah Warga di Bangkalan, Netizen: Kan Bisa Disiram Pak

Sebuah video viral di media sosial aksi kepolisian dari Polres Bangkalan musnahkan ribuan mercon dan bahan peledak pada Sabtu (16/4/2022).

Editor: faridmukarrom
Istimewa
Kerusakan rumah warga akibat ledakan petasan dari Kepolisian 

Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino mengungkapkan, pria berinisial MM selaku pembuat sekaligus penjual bahan pembuatan petasan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami menemukan banyak sekali, 100 Kilogram black powder yang sudah siap untuk dijadikan petasan dan 24 ribu biji mercon sreng dor,” ungkap Alith, Sabtu (16/4/2022).

Dengan jumlah barang bukti sebanyak itu, Alith segera meminta bantuan Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jatim untuk kegiatan disposal atau pemusnahan.

Barang bukti berupa 100 Kg atau 1 kwintal bahan peledak dan 24 ribu biji petasan jenis sreng dor disita dari rumah tersangka MM (28), warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh saat dilakukan penggerebekan, Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.

Hal itu dilakukannya untuk menghindari resiko meledak ketiga disimpan di Mapolres Bangkalan.

Barang bukti berupa 100 Kg atau 1 kwintal bahan peledak dan 24 ribu biji petasan jenis sreng dor disita dari rumah tersangka MM (28), warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh saat dilakukan penggerebekan, Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 23.30 WIB
Barang bukti berupa 100 Kg atau 1 kwintal bahan peledak dan 24 ribu biji petasan jenis sreng dor disita dari rumah tersangka MM (28), warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh saat dilakukan penggerebekan, Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 23.30 WIB (Ahmad Faisol)

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan Tim Gegana Satbrimob Polda Jatim yang dihadirkan, jika semua barang barang bukti itu meledak maka getarannya bisa terasa hingga radius 3 Km hingga 5 Km.

“Artinya, apabila barang bukti itu tersimpan di rumah pelaku dan terjadi human error atau kesalahan bisa  dibayangkan radius 3 Km rumah bisa rata dengan tanah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Bangkalan juga menemukan sedikitnya 94 biji mercon dengan beragam ukuran saat penggerebekan rumah penadah sepeda motor hasil tindak kejahatan dengan tersangka RH (46), warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah.

RH dan MM kini mendekam di balik jeruji tahanan Polres Bangkalan. keduanya dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved