Kecelakaan Bus Harapan Jaya

Perkara Kecelakaan Bus Harapan Jaya Vs KA Rapih Dhoho Dilimpahkan ke Kejaksaan

Perkara kecelakaan antara bus Harapan Jaya dengan KA Rapih Dhoho di Tulungagung kini ditangani Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Kondisi Bus Harapan Jaya setelah tertabrak Kereta Api Rapih Dhoho di Tulungagung beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Penyidik Unit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tulungagung melakukan pelimpahan tahap dua, perkara kecelakaan Bus Harapan Jaya dengan Kereta Api Rapih Dhoho, Selasa (12/4/2022).

Tersangka maupun barang bukti perkara  dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, setelah sebelumnya dinyatakan P21 (lengkap).

"Hari ini perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Tulungagung. Tersangka tetap kami lakukan penahanan," terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo.

Baca juga: Buntut Kecelakaan di Tulungagung, PO Harapan Jaya Akan Bayar Ganti Rugi Rp 442 Juta ke PT KAI

Sebelumnya Jaksa melakukan penelitian terharap tersangka, Septianto Dhany Istyawan (34).

Jaksa memastikan keterangannya sesuai dengan BAP dari kepolisian. 

Selain itu dilakukan penelitian barang bukti yang dilimpahkan penyidik kepolisian.

"Barang bukti juga diteliti, apakah masih sesuai dengan yang disita kepolisian," sambung Agung.

Salah satu barang bukti yang dilimpahkan adalah bus  dengan nomor polisi AG 7679 US.

Karena ukurannya besar, badan bus dititipkan ke tempat penyimpanan barang bukti Satlantas Polres Tulungagung.

Kejaksaan masih melengkapi berkas, sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung.

"Secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan. Dalam minggu ini berkasnya sudah lengkap," ujar Agung.

Kejari Tulungagung telah menunjuk tiga jaksa sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal perkara ini.

Sebelumnya penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung menjerat tersangka dengan pasal 310 ayat (4) Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.  

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6  tahun denda Rp 12 juta.

"Sejauh ini tidak ada perubahan pasal tersebut," tandas Agung.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved