Kecelakaan Bus Harapan Jaya

Perkara Kecelakaan Bus Harapan Jaya Vs KA Rapih Dhoho Dilimpahkan ke Kejaksaan

Perkara kecelakaan antara bus Harapan Jaya dengan KA Rapih Dhoho di Tulungagung kini ditangani Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Kondisi Bus Harapan Jaya setelah tertabrak Kereta Api Rapih Dhoho di Tulungagung beberapa waktu lalu. 

Kecelakaan maut terjadi antara Kereta Api Rapih Dhoho dengan Bus Harapan Jaya di perlintasan tanpa palang pintu Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Minggu (27/2/2022) pukul 05.10 WIB.

Bus harapan jaya yang membawa 41 karyawan pabrik plastik, tertabrak di bagian kanan belakang hingga ringsek.

Kuatnya benturan membuat bus berputar 180 derajat hingga bagian depan menghantam gerbong pertama dan kedua.

Empat penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian, dua meninggal saat menjalani perawatan di RSUD dr Iskak Tulungagung.

Polisi telah menetapkan sopir bus sebagai tersangka.

PT KAI juga mengajukan klaim ganti rugi ke PO Harapan Jaya sebesar Rp 442 juta.

Ganti rugi ini meliputi kerusakan lokomotif, kerusakan dua gerbong penumpang, kerugian bahan bakar, penggantian uang penumpang dan kerusakan fasilitas lain.

Lewat mediasi yang ditengahi Polres Tulungagung, PO Harapan Jaya menyetujui ganti rugi tersebut. (David Yohanes)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved