Bos Tembak Anak Buah
Polisi Tetapkan Tersangka Daud Si Bos yang Tembak Anak Buahnya dengan Senapan Angin di Probolinggo
Polisi menetapkan Daud Patriono Immanuel (52) sebagai tersangka dalam kasus pria tertembak senapan angin di Probolinggo
Laporan wartawan Danendra Kusuma
TRIBUNMATARAMAN.COM | PROBOLINGGO - Polisi menetapkan Daud Patriono Immanuel (52) sebagai tersangka dalam kasus pria tertembak senapan angin di Probolinggo.
Diketahui seorang pria bernama Idam Kholik (30), warga Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, usai tertembak peluru senapan angin milik Daud.
Daud yang merupakanr warga Perumahan Taman Bambu, Desa Wirolegi Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember tersebut saat ini meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Probolinggo.
Baca juga: Polisi Belum Ungkap Jenis Senapan Angin yang Digunakan Daud Pelaku Penembakan Pria di Probolinggo
"Berdasar hasil pemeriksaan, kami tetapkan Daud sebagai tersangka," kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam konferensi pers, Sabtu (9/4/2022).
Ia menjelaskan, pihaknya terus mendalami perkara ini untuk mengetahui pasti motif tersangka, apakah memang karena kelalaian atau disengaja.
Baca juga: Keluarga Korban Penembakan Hingga Tewas oleh Bosnya di Probolinggo, Minta Pelaku Diproses Hukum
Nantinya, apabila ada unsur kesengajaan dapat dikenakan pasal tambahan.

"Sementara, Daud disangkakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara," paparnya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rachmad Ridho Satrio menyebut hingga kini pihaknya masih menunggu hasil dari tim Labfor Polda Jawa Timur.
"Tim Labfor Polda Jawa Timur sudah turun dan melakukan autopsi terhadap korban. Kami masih menunggu hasilnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Maron, Iptu Samiran mengatakan peristiwa nahas itu terjadi ketika Idam menemani bosnya, Daud Patriono Immanuel (52) warga Perumahan Taman Bambu, Desa Wirolegi Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Kamis (7/4/2022) sekira pukul 12.45 WIB.