Berita Surabaya

Pria Asal Tuban Nekad Palsukan Produk Kosmetik, Selama 3 Tahun Dapat Uang Hingga Milyaran Rupiah

Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar sindikat pabrik kosmetik home industri berbahan bahaya tanpa izin edar

Editor: faridmukarrom
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
BS saat dikeler penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim 

Karena memanfaatkan berbagai macam bahan kimia yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan parahnya, pelaku mencatut merek kemasan dari produsen asli dan resmi kosmetik tersebut. 

"Dulunya yang bersangkutan itu menurut informasi bekerja di KLT. Setelah itu dia berhenti melakukan pemalsuan produk-produk baik dari alat apa tempatnya maupun botol-botolnya dia palsu semua," jelasnya. 

Hingga kini, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim masih melakukan uji laboratorium terhadap bahan-bahan kosmetik yang dibuat oleh pelaku. 

Namun, sejak proses penangkapan hingga penyidikan terhadap pelaku, belum ada warga atau kustomer yang mengeluhkan efek samping penggunaan kosmetik palsu tersebut. 

Polisi menggelar rilis sindikat pemalsu kosmetik
BS saat dikeler penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim

"Sementara kami masih menunggu hasil laboratorium untuk bahan bahayanya. Terutama ada perwarna makanan," pungkasnya. 

Akibat perbuatan, pelaku bakal dikenai Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 197 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dengan ancaman pidana kurungan penjara lima tahun, dan denda maksimal Rp500 miliar. 

Sumber: Surya
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved