Berita Surabaya
Pria Asal Tuban Nekad Palsukan Produk Kosmetik, Selama 3 Tahun Dapat Uang Hingga Milyaran Rupiah
Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar sindikat pabrik kosmetik home industri berbahan bahaya tanpa izin edar
Laporan Wartawan Luhur Pambudi
TRIBUNMATARAMAN.com | SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar sindikat pabrik kosmetik home industri berbahan bahaya tanpa izin edar, yang mencatut merek produsen kosmetik terkemuka.
Satu orang pelaku berinisial BS (31) asal Tuban berhasil diamankan dalam praktik bisnis lancung yang telah berjalan sejak 2019.
Parahnya, proses pembuatan produk kosmetiknya, pelaku tak segan mencampur cairan seperti alkohol, sabun batangan, pewarna makanan, air mineral, bahan pelembab krim.
Untuk mengelabui para konsumennya, pelaku juga menjual beberapa produk kosmetik bermerek terkenal dan legal dari pasaran, namun dalam jumlah kecil.

Produk kosmetik palsu tersebut, dijual oleh pelaku melalui market place Shopee bernama akun 'Kosmetik Murah'.
Pelaku menjual produk kosmetik palsunya dengan harga 50 % lebih murah, dari harga asli yang dipatok oleh produsen resmi produk yang dicatutnya berinisial K.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono memperkirakan, pelaku telah memperoleh keuntungan lebih dari satu miliar rupiah.
Mengingat, kurun waktu sebulan, pelaku dapat memperoleh omzet hingga Rp500 juta, melalui produk kosmetik ilegal industri rumahan yang hanya mempekerjakan sekitar 10 orang karyawan.

"Dia mendompleng nama, produk KLT. Misalnya produk asli dijual Rp200 ribu, satu paket, dia jual online ke seseorang produk KLT harga Rp90 ribu," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (8/4/2022).
Semua bahan campuran kosmetik ilegal tersebut, oleh pelaku, sengaja dikemas ke dalam wadah kemasan produk kosmetik yang sangat mirip dengan produk asli.
Pelaku merupakan bekas pekerja produsen kosmetik resmi yang legal berinisial K yang dipalsukannya.
Oki mengungkapkan, alasan pelaku memilih berhenti atau sebagai karyawan produsen kosmetik yang resmi itu, karena ingin mengembangkan sendiri penjualan kosmetik tersebut.
Namun, sayang cara yang dilakukan oleh pelaku, terbilang ngawur, karena dilakukan dengan otodidak.