Berita Bojonegoro

Babak Baru Perseteruan Wabup Vs Bupati Bojonegoro, Kapolda Jatim di Praperadilan

Kuasa hukum Wabup Wawan, M Sholeh mengatakan, gugatan praperadilan kliennya telah didaftarkan ke PN Surabaya. 

Editor: Anas Miftakhudin
M Sudarsono
Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto didampingi kuasa hukumnya saat konferensi pers gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jatim di ruang kerja wabup gedung pemkab lantai 7, Rabu (6/4/2022)  

Termasuk, tinjauan saksi ahli yang berjumlah tiga orang.

"Sehingga dari kita ditreskrimsus polda jatim menghentikan penyelidikan. Jadi belum sampai lidik, karena tidak ada pidana kasusnya kita tutup," ujar Zulham, di Ruang Konpres Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (2/2/2022).

Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wildan, tidak menampik, di dalam alat bukti yang disetorkan pihak pelapor, terdapat konten tulisan bernada sindiran.

Namun, sesuai dengan pertimbangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU atau UU ITE.

Wildan menambahkan, proses penyelidikan tidak menemukan unsur tindak pidana yang dimaksud.

"Iya ada (kata-kata menyindir). Tapi itu bukan merupakan tindakan pencemaran nama baik, sesuai SKB," ujar Wildan.

Oleh karena itu, lanjut Wildan, pihaknya akan segera mengirimkan hasil akhir proses penyelidikan kasus tersebut kepada kedua belah pihak, dalam waktu dekat.

"Nanti hasil dari gelar, kami akan memberikan hasil ke pelapor termasuk terlapor, tentang kasus terakhir. Bukan (damai), jadi murni hasil penyelidik, tidak menemukan unsur pidana," pungkas Wildan.


Sekadar diketahui, perseteruan antara Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto dengan pimpinannya sendiri, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, bermula saat sang Bupati menulis sebuah konten informasi melalui media elektronik yang cenderung menyudutkan sosok pribadi sang Wabup.


Dalam konten informasi yang dimaksud, sang Bupati menuliskan secara jelas beberapa hal yang belum dapat dipastikan kebenarannya, dan bersifat tuduhan miring yang menyudutkan pribadi di hadapan publik.


Atas tindakan yang dirasa tidak menyenangkan itu, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto lantas membuat laporan ke Mapolres Bojonegoro pada Kamis (9/9/2021).


Laporan tersebut berbunyi dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik grup jurnalis dan informasi, dengan nama terlapor Anna Mu'awanah, yang merupakan pimpinan dari si pelapor.


Kemudian, 16 hari pasca laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dengan memeriksa dua orang saksi.


Kemudian, Polda Jatim mengambil alih kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, atas laporan Budi Irawanto, yang Wakil Bupati Bojonegoro.


Pengambilalihan laporan tersebut terhitung sejak Kamis (7/10/2021).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved