Berita Bojonegoro
Babak Baru Perseteruan Wabup Vs Bupati Bojonegoro, Kapolda Jatim di Praperadilan
Kuasa hukum Wabup Wawan, M Sholeh mengatakan, gugatan praperadilan kliennya telah didaftarkan ke PN Surabaya.
TRIBUNMATARAMAN.COM | BOJONEGORO - Perseteruan Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto dengan Bupati Anna Mu'awanah muncul babak baru.
Terbaru Wawan sapaan akrab Wabup melakukan upaya hukum yakni praperadilan, setelah kasus laporannya kepada bupati dihentikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (3/2/2022) lalu.
Ia menuntut agar kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilakukan Anna Mu'awanah selaku bupati ditindaklanjuti lagi.
Kuasa hukum Wabup Wawan, M Sholeh mengatakan, gugatan praperadilan kliennya telah didaftarkan ke PN Surabaya.
Hal ini dilakukan karena kasus aduan kliennya kepada terlapor Anna Mu'awanah telah dihentikan Polda Jatim.
"Kenapa tidak didaftarkan di PN Bojonegoro karena yang kita gugat adalah Polda Jatim, locus delicti yaitu harus di PN Surabaya. Sudah kita daftarkan," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Pemkab lantai 7 ruangan wakil bupati, Rabu (6/4/2022).
Didampingi Wabup, Sholeh menjelaskan, gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jatim ini terkait dengan terbitnya surat ketetapan S.Tap/11/RES.2.5/2022.
Dimana dalam surat itu Ditreskrimsus menghentikan penyelidikan, yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.
"Kita menggugat praperadilan Kapolda Jatim atas keluarnya SP3 oleh Ditreskrimsus terkait laporan kliennya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) untuk kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang menjerat Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah.
Orang nomor satu di Bojonegoro itu, dilaporkan oleh Wakilnya, Budi Irawanto karena diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kasus pertama kali dilaporkan ke Mapolres Bojonegoro, pada Kamis (9/9/2021).
Terhitung 29 hari kemudian, kasus diambil alih penanganannya oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Menurut Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi, penghentian kasus tersebut didasarkan karena penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana yang tertera pada UU ITE, sesuai dengan pertimbangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU atau UU ITE.

Temuan hasil itu, juga didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, yang merupakan anggota grup WhatsApp (WA), yang menjadi medium dugaan penyebaran konten pencemaran nama baik.