Berita Tulungagung
SK PPPK Belum Turun, Pegawai Honorer Akan Dihapus Awal 2023
Hingga kini belum ada kabar tentang surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Hingga kini belum ada kabar tentang surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tulungagung.
Akibatnya sekitar 786 guru honorer yang lolos tes PPPK belum bisa menikmati fasilitas gaji yang baru.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, Soeroto, mengaku berkas kelengkapan PPPK sudah dikirim ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 12 Februari 2022 kemarin.
"Sudah kami kirim ke BKN, tapi sampai sekarang belum turun SK dari BKN," ucap Soeroto, Rabu (6/4/2022).
Tidak ada yang bisa dilakukan Pemkab Tulungagung untuk mempercepat turunnya SK PPPK.
Sebab seluruh proses kini tergantung pada BKN.
PPPK ini digadang-gadang untuk mencukupi kekurangan pegawai pemerintah di Pemkab Tulungagung.
"Ke depan hanya ada PNS dan PPPK. Karena itu ada rekrutmen PNS dan PPPK," sambung Soeroto.
Saat ini jumlah PNS dan PPPK di Kabupaten Tulungagung sejumlah 9000 orang.
Sementara kebutuhan pegawai di Pemkab Tulungagung sekitar 14.000.
Kekurangan pegawai ini dimungkinkan untuk diisi dari PPPK.
"Beban penggajian ada di Pemkab Tulungagung. Berapa dana yang dibutuhkan untuk penggajian, DPKAD yang tahu," terang Soeroto.
Ke depan tidak ada lagi pegawai dengan status jasa kerja atau honorer.
Penghapusan jasa kerja ini akan diberlakukan 1 Januari 2023 mendatang.
Selama ini jasa kerja banyak dipakai untuk kebutuhan sopir, petugas kebersihan dan petugas keamanan.