Berita Lamongan

Satpol PP Kabupaten Lamongan Melakukan Razia Kafe dan Karaoke yang Nekad Buka Saat Bulan Ramadhan

Satpol PP Kabupaten Lamongan merazia kafe dan tempat hiburan malam yang masih nekad buka saat bulan ramadhan

Editor: faridmukarrom
Hanif Manshuri
Petugas Satpol PP Lamongan mengamankan barang bukti miras dari kafe dan rumah bernyanyi milik warga Lopang yang buka pada bulan Ramadan, Selasa (5/4/2022) malam. Hanif Manshuri 

Jika melanggar, sanksi tegas pasti akan dijatuhkan yakni, surat ijinnya dicabut. Sementara pemilik usaha yang tidak mempunyai ijin dan membuka usaha akan dijerat sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Satpol PP akan menegakkan Perda dan membawa hingga ke meja hijau pada siapapun yang melanggar.

Ia berharap keterlibatan masyarakat untuk membantu petugas dan mau melaporkan jika mendapati pelanggaran di lingkungan masing-masing.

" Tidak perlu takut, begitu melihat pengusaha yang melanggar, langsung laporkan saja," tegasnya.

Tidak hanya dalam kota, PKL yang ada di pinggiran kota yang biasa menyediakan miras  juga dilarang selema Ramadan.

"Mari hormati dan harga masyarakat yang sedang berpuasa," pungkasnya.

Untuk ditambahkan, selain menjaring pengusaha kafe, Satpol PP mendapati adanya 3 orang pengusaha lainnya yang tidak memilik ijin.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved