Berita Lamongan
Satpol PP Kabupaten Lamongan Melakukan Razia Kafe dan Karaoke yang Nekad Buka Saat Bulan Ramadhan
Satpol PP Kabupaten Lamongan merazia kafe dan tempat hiburan malam yang masih nekad buka saat bulan ramadhan
Laporan Wartawan Hanif Manshuri
TRIBUNMATARAMAN.com | LAMONGAN - Satpol PP Kabupaten Lamongan merazia kafe dan tempat hiburan malam yang masih nekad buka saat bulan ramadhan.
Selain tidak mengantongi ijin usaha, Kafe plus rumah karaoke di tempat yang jauh dari pusat pemerintahan ini juga menyediakan miras sebagai kebutuhan tamunya.
Miras yang disediakan tidak hanya miras produksi pabrikan, sang pemilik juga menyediakan miras oplosan.
Kafe dan rumah karaoke ini terjaring razia yang dilakukan petugas Satpol PP Lamongan pada Selasa (5/4/2022) malam.
"Ada beberapa barang bukti miras yang kita amankan," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lamongan, Safari saat dikonformasi Surya.co.id, Rabu (6/4/2022).

Sementara pemiliki kafe, Hadi Santoso (40) warga Lopang Kecamatan Kembangbahu selain diminta menunjukkan miras yang dijual, Hadi Santoso diminta menandatangani berita acara penyitaan barang bukti.
"Hari ini kita panggil ke Kantor Satpol PP," kata Safari.
Usaha yang dibuka pemilik kafe jelas melanggar Perda selain tidak bisa menghormati bulan suci Ramadan.
Padahal jauh hari menjelang Ramadan sudah mengimbau dan bersurat untuk pengusaha kafe dan rumah bernyanyi untuk tidak membuka usahanya pada H - 3 dan H + 3.
Pelanggaran pemilik kafe ini sangat mencolok, ia tidak memiliki ijin dan tetap membuka usahanya di bulan Ramadan.
Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya, 5 botol bir dan 6 botol miras oplosan.
Safari mengimbau pada semua pemilik kafe mematuhi aturan tidak membuka usahanya selama Ramadan.
Setiap hari Satpol PP melakukan patroli memantau perkembangan di wilayah Lamongan.
"Bagi 9 pengusaha kafe dan rumah bernyanyi di Kota Lamongan yang mengantongi ijin juga harus menahan diri tidak membuka usahanya di bulan Ramadan sebulan penuh," tuturnya.
