Berita Lamongan

Satpol PP Kabupaten Lamongan Melakukan Razia Kafe dan Karaoke yang Nekad Buka Saat Bulan Ramadhan

Satpol PP Kabupaten Lamongan merazia kafe dan tempat hiburan malam yang masih nekad buka saat bulan ramadhan

Editor: faridmukarrom
Hanif Manshuri
Petugas Satpol PP Lamongan mengamankan barang bukti miras dari kafe dan rumah bernyanyi milik warga Lopang yang buka pada bulan Ramadan, Selasa (5/4/2022) malam. Hanif Manshuri 

Laporan Wartawan Hanif Manshuri

TRIBUNMATARAMAN.com | LAMONGAN - Satpol PP Kabupaten Lamongan merazia kafe dan tempat hiburan malam yang masih nekad buka saat bulan ramadhan

Selain tidak mengantongi ijin usaha, Kafe plus rumah karaoke di tempat yang jauh dari pusat pemerintahan ini juga menyediakan miras sebagai kebutuhan tamunya.

Miras yang disediakan tidak hanya miras produksi pabrikan, sang pemilik juga menyediakan miras oplosan.

Kafe dan rumah karaoke ini terjaring razia yang dilakukan petugas Satpol PP Lamongan pada Selasa (5/4/2022) malam.

"Ada beberapa barang bukti miras yang kita amankan," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lamongan, Safari saat dikonformasi Surya.co.id, Rabu (6/4/2022).

Satpol PP menindak Karoke yang nekad beroperasi
Petugas Satpol PP Lamongan mengamankan barang bukti miras dari kafe dan rumah bernyanyi milik warga Lopang yang buka pada bulan Ramadan, Selasa (5/4/2022) malam. Hanif Manshuri

Sementara pemiliki kafe, Hadi Santoso (40) warga Lopang Kecamatan Kembangbahu selain diminta menunjukkan miras yang dijual, Hadi Santoso diminta menandatangani berita acara penyitaan barang bukti.

"Hari ini kita panggil ke Kantor Satpol PP," kata Safari.

Usaha yang dibuka pemilik kafe jelas melanggar Perda selain tidak bisa menghormati bulan suci Ramadan.

Padahal jauh hari menjelang Ramadan sudah mengimbau dan bersurat untuk pengusaha kafe dan rumah bernyanyi untuk tidak membuka usahanya pada H - 3 dan H + 3.

Pelanggaran pemilik kafe ini sangat mencolok, ia tidak memiliki ijin dan tetap membuka usahanya di bulan Ramadan.

Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya, 5 botol bir dan 6 botol miras oplosan.

Safari mengimbau pada semua pemilik  kafe mematuhi aturan tidak membuka usahanya selama Ramadan.

Setiap hari Satpol PP melakukan patroli memantau perkembangan di wilayah Lamongan

"Bagi 9 pengusaha kafe dan rumah bernyanyi di Kota Lamongan yang mengantongi  ijin juga harus menahan diri tidak membuka usahanya di bulan Ramadan sebulan penuh," tuturnya.

Razia Satpol PP Lamongan
Petugas Satpol PP Lamongan mengamankan barang bukti miras dari kafe dan rumah bernyanyi milik warga Lopang yang buka pada bulan Ramadan, Selasa (5/4/2022) malam. Hanif Manshuri
Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved