Sengketa Ruko Belga

Pemkab Tulungagung Sudah Mengajukan Permohonan Eksekusi ke Penyewa Ruko Belga

Pemkab Tulungagung telah mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) terhadap para penghuni Ruko Belga di Jalan Agus Salim.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TribunMataraman.com/David Yohanes
Ruko Belga di Jalan Agus Salim Tulungagung.  

TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung telah mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) terhadap para penghuni Ruko Belga di Jalan Agus Salim.

Eksekusi ini terkait putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Pemkab Tulungagung, terkait sewa menyewa Ruko Belga.

Pengadilan mewajibkan 36 penyewa ruko ini sebesar Rp 22 miliar.

"Kami sudah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Tulungagung Maret 2022 kemarin," terang Catur Hermono, Kabag Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Rabu (5/4/2022).

Baca juga: MA Menangkan Pemkab Tulungagung, Penyewa Ruko Belga Tunggu Salinan Putusan Resmi

Catur menambahkan, pihaknya sudah menerima salinan putusan kasasi dari MA.

Selain itu pihaknya juga sudah menerima pemberitahuan dari pengadilan terkait putusan itu.

Atas dasar itu pihaknya berani mengajukan permohonan eksekusi ke PN Tulungagung.

"Permohonan sudah diterima oleh PN Tulungagung. Jadi tidak ada kendala administrasi," sambung Catur.

Namun sejauh ini belum ada kabar mengenai eksekusi dari PN Tulungagung.

Sebelum eksekusi pihak pemohon akan diminta membayar uang muka biaya eksekusi.

Selanjutnya PN yang akan melakukan peringatan kepada para pihak penyewa untuk membayar uang sewa, sesuai keputusan pengadilan.

"Nanti pengadilan yang akan memberikan peringatan-peringatan pada pihak yang kalah, untuk membayar uang sewa. Seperti apa prosesnya, kewenangannya di PN," tegas Catur.

Putusan MA telah mengatur tanggung jawab masing-masing 36 penyewa Ruko Belga.

Besaran itu pula yang wajib dibayarkan para penyewa ke Pemkab Tulungagung.

Karena Catur menegaskan, tidak ada alasan para penyewa untuk menghindar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved