Sengketa Ruko Belga

Pemkab Tulungagung Sudah Mengajukan Permohonan Eksekusi ke Penyewa Ruko Belga

Pemkab Tulungagung telah mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) terhadap para penghuni Ruko Belga di Jalan Agus Salim.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TribunMataraman.com/David Yohanes
Ruko Belga di Jalan Agus Salim Tulungagung.  

Hal ini menjawab banyaknya ruko yang sudah dalam kondisi kosong.

Meski para penyewa sudah tidak menempati,  mereka tetap wajib membayar sesuai putusan pengadilan.

Sesuai putusan pengadilan, rentang waktu sewa-menyewa ini dari tahun 2014 hingga 2021.

"Kalau tak dibayar, sepenuhnya akan diputuskan pengadilan. Mungkin asetnya disita atau bagaimana, itu haknya pengadilan," pungkas Catur.

Ruko Belga berdiri di atas aset Pemkab Tulungagung seluas 10.450 meter persegi.

Nama Belga diambil dari nama toko swalayan besar  yang pertama berdiri, hingga menjadi trade mark ruko ini.

Status lahan itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan  Lahan (HPL).

Sebelumnya para penyewa menyewa ruko  selama 20 tahun dan  berakhir pada 2014.

Para penyewa lalu mau memperpanjang HGB 20 tahun lagi.

Namun permintaan ini ditolak oleh Pemkab, karena 20 tahun terlalu lama sehingga aset Pemkab berisiko hilang.

Pemkab menawari opsi sewa setiap lima tahun  dan bisa diperbarui.

Namun tawaran ini ditolak, dan 36 penyewa ini memilih menggugat secara perdata pada 2015 lalu.

Sehingga terhitung dari tahun 2014 hingga saat ini, para penyewa tidak pernah membayar uang sewa.

Ruko paling mahal disewakan Rp 68 juta per tahun, sedangkan ruko paling murah disewakan Rp 37,8 juta per tahun. (David Yohanes)  
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved