Berita Tulungagung
MA Menangkan Pemkab Tulungagung, Penyewa Ruko Belga Tunggu Salinan Putusan Resmi
Status ruko itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Sebelumnya para penyewaruko selama 20 tahun dan berakhir 2014.
Penulis: David Yohanes | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG- Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara perdata antara Pemkab Tulungagung dengan 36 penyewa ruko Belga di Jalan Agus Salim Tulungagung.
MA menolak gugatan para penyewa dan mewajibkan mereka membayar uang sewa terhitung sejak 2014.
Pemkab Tulungagung yang sudah merasa menang, ancang-ancang memohon eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.
Besarnya uang sewa yang belum dibayar para penyewa ini mencapai sekitar Rp 22 miliar.
Terkait putusan kasasi ini, kuasa hukum 36 penyewa ruko Belga, Solehoddin SH belum mau berkomentar banyak.
Alasannya, pihaknya belum menerima salinan putusan resmi dari MA.
"Biasanya kan ada pemberitahuan dari MA, suruh ambil salinan putusan di MA. Ini kan belum ada," terang Solehoddin, saat dihubungi lewat telepon.
Karena belum ada pemberitahuan dari MA, Pengacara asal Kota Malang ini mengaku belum tahu terkait putusan itu.
Ia juga tidak berani berkomentar, karena sudah terkait dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Solehoddin khawatir jika dirinya berkomentar sebelum menerima putusan, justru akan salah.
"Saya belum bisa menyikapi. Kalau belum menerima salinan putusan, saya bisa apa?" sambungnya.
Saat ditanya sikap Pemkab Tulungagung yang akan mengajukan eksekusi, Solehoddin mengaku tidak tahu.
Ia mempertanyakan dasar eksekusi, jika salinan putusan itu belum didapat.

Meski demikian, Solehoddin mengaku tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan MA ini.
Pihaknya justru mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan PTUN