Berita Tulungagung

MA Menangkan Pemkab Tulungagung, Penyewa Ruko Belga Tunggu Salinan Putusan Resmi

Status ruko itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Sebelumnya para penyewaruko  selama 20 tahun dan  berakhir 2014.

Penulis: David Yohanes | Editor: Anas Miftakhudin
TribunMataraman.com/David Yohanes
Ruko Belga di Jalan Agus Salim Tulungagung.  

"Kalau putusan perdata, yang memungkinkan gugatan ke  PTUN," tegasnya.

Ruko Belga berdiri di atas aset Pemkab Tulungagung seluas 10.450 m2.

Nama Belga diambil dari nama toko swalayan besar, yang pertama berdiri hingga menjadi trade mark ruko ini.

Status ruko itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Sebelumnya para penyewa menyewa ruko  selama 20 tahun dan  berakhir pada 2014.

Para penyewa lalu mau memperpanjang HGB 20 tahun lagi.

Namun permintaan ini ditolak oleh Pemkab, dengan alasan 20 tahun terlalu lama sehingga aset Pemkab berisiko hilang.

Pemkab menawari opsi sewa setiap lima tahun dan bisa diperbarui.

Namun tawaran ini ditolak, dan 36 penyewa ini memilih menggugat secara perdata pada 2015 lalu.

Sehingga terhitung dari tahun 2015 hingga saat ini, para penyewa tidak pernah membayar uang sewa.

Ruko paling mahal disewakan Rp 68 juta per tahun, sedangkan ruko paling murah disewakan Rp 37,8 juta per tahun.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved